Hanya Berlaku Satu Tahun

[tie_list type=”minus”]Upaya Menekan Urbanisasi Pasca Lebaran[/tie_list]

CIMAHI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi sulit mendeteksi pertambahan penduduk. Urbanisasi, menjadi salah satu faktor penyebab pertambahan penduduk tiap tahun.

Kepala Disdukcapil Hadi mengakui, warga pendatang baru yang datang ke kota ini sulit terdeteksi. ”Nggak bisa dilihat langsung setelah Lebaran. Tapi, Kita akan lihat setelah mudik beberapa waktu nanti,” jelas Hadi kemarin.

Sulitnya untuk mengendalikan penambahan pendatang ini, kata dia, disebabkan oleh undang-undang di Indonesia yang tidak bisa melarang seseorang untuk tinggal dan menetap sepanjang wilayah NKRI ini. Yang jadi persoalan, Cimahi memiliki keterbatasan wilayah yang otomatis akan sangat berpengaruh ketika ada pertambahan penduduk.

Dia merinci, setiap tahun lonjakan penduduk ini mencapai sekitar 2 persen. Padahal, jumlah penduduk yang tercatat saat ini 588.255 jiwa.

‪”Tingginya laju pertumbuhan penduduk ini lambat laun akan berdampak pada tatanan budaya setempat. Maka, setelah Lebaran ini kita mau collect data dari RT dan RW supaya bisa tahu pendatang atau penduduk baru itu,” jelasnya.

Hadi melanjutkan, ‪ada sejumlah persyaratan administrasi kependudukan bagi mereka yang mau menetap di Cimahi ini. Yang Pertama yaitu membuat Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem). Tapi harus diingat, mereka yang membuat Kipem ini hanya berlaku untuk 1 tahun saja. Setelah itu tidak bisa diperpanjang lagi. ‪”Sudah itu tidak bisa diperpanjang lagi. Mau berdomisili di Cimahi dengan membuat surat pindah dari tempat asal atau pergi (dari Cimahi),” jelasya.

Hadi menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bila ada warga yang tidak mentaati peraturan kependudukan yang sudah dibuat oleh pemerintah. ”Bila mereka tidak ingin mengurus Kipem dan tidak mau pindah, sanksi tegasnya pasti diusir dari Cimahi,” tegas Hadi.

‪Sejauh ini, kata dia, sebenarnya pemerintah sudah berbaik hati. Bahkan melayani masyarakat Cimahi dan termasuk juga mereka para pendatang.

Kemudahan pengurusan administrasi kependudukan seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan beberapa dokumen kependudukan lainnya. ‪Sebagaimana halnya Undang-undang (UU), sistem kependudukan baru yakni UU nomor 24 tahun 2013, perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan tentang retribusi untuk seluruh pembuatan administrasi kependudukan menjadi gratis.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan