Hadapi MEA dengan Gaji Baru

[tie_list type=”minus”]Ratusan Buruh Minta Kenaikan UMK 35 Persen[/tie_list]

DEMANG HARDJAKUSUMA – Ratusan buruh mengepung kantor wali kota Cimahi di jalan Rd Demang Hardja Kusuma kemarin (14/9). Mereka menuntut pemerintah menaikkan upah minimum kota (UMK) sebesar 35 persen serta membatasi tenaga kerja asing di Cimahi.

Ketua DPC SPSI Kota Cimahi Pepet Saiful Karim menuturkan, selain tuntutan itu pihaknya juga mendesak Perda Ketenagakerjaan segera disahkan. Sebab, hingga saat ini keberadaan Perda tersebut masih simpang siur. Padahal sudah diparipurnakan.

”Sudah diparipurnakan oleh pemkot dan dewan sekitar 3 bulan lalu. Tapi nggak ada kelanjutannya karena saling melempar tanggung jawab, seolah-olah kita ini dipermainkan,” ujarnya disela-sela aksi unjuk rasa.

Mengenai keinginan dinaikannya UMK sebesar 35 persen, menurut Pepen tuntutan itu dianggap layak karena upah saat ini hanya dapat memenuhi kebutuhan hidup seorang pekerja berstatus lajang di Kota Cimahi. Namun untuk pekerja yang sudah berkeluarga, upah yang diterima tidaklah cukup.

Sementara itu tuntutan lainnya meminta pemerintah peduli dengan tenaga kerja lokal karena di lapangan ternyata ditemukan salah satu perusahaan Korea yang banyak mengganti tenaga kerja lokal dengan tenaga kerja asing.

”Pemilik perusahaan sebelumnya sudah kabur, pengawasan pemerintah sangat kurang. Yang jadi korban adalah tenaga kerja lokal karena langsung di PHK oleh pemilik perusahaan yang baru,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, sempat terjadi saling dorong antara buruh dan petugas keamanan. Tidak ingin berakhir anarkis, beberapa perwakilan buruh akhirnya diterima Pemkot Cimahi untuk diajak beraudiensi. Dalam audiensi terungkap kalau banyak masalah yang dihadapi buruh, terutama jelang MEA, banyaknya tenaga asing bekerja di Cimahi dan tuntutan UMK 2016.

”Perda Ketenagakaeraan merupakan prodak 2014 namun sudah direvisi 2015. Tinggal menunggu diparipurnakan oleh pihak dewan baru setelah itu di Undang-Undangkan, proses pembahasan sedikit lama namun jika sudah ada keputusan akan kami sampaikan ke buruh,” ucap Asisten Pemerintahan III Pemkot Cimahi, Tata Wikanta di ruang audiensi.

Sementara itu, Kadisnakertrasos Kota Cimahi Benny Bachtiar mengatakan, sudah mengupayakan agar buruh tidak di PHK akibat tergusur tenaga kerja asing. ”Pemerintah sudah melakukan berbagai upaya agar tenaga kerja lokal dapat bersaing dengan tenaga kerja dari luar,” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan