Guru Harus Lebih Kreatif

[tie_list type=”minus”] Selayaknya Buku LKS Dibuat Sendiri[/tie_list]

NGAMPRAH – Tahun ajaran baru segera berakhir. Saat ini, siswa-siswi baik pada tingkatan SMP dan SMA akan menerima laporan hasil pembelajaran selama satu semester. Akan tetapi, permasalahan yang setiap tahunnya muncul yakni pembelian LKS pada siswa masih tetap dilaksanakan.

Menurut Peraturan Presiden 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, terutama pada Pasal 30 tentang memberikan harapan baru bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pendidikan gratis. Bahkan Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 11, juga disebutkan dengan jelas agar para pihak di sekolah tidak boleh menjadi pengecer atau distributor buku di sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Bandung Barat Dra. Hj. Agustina Piryanti MM menyatakan dengan tegas, peredaran LKS di sekolah memang tidak boleh menurut aturannya. Tetapi, dalam permasalahan LKS guru harus bisa kreatif untuk membuat LKS.

”LKS tersebut layaknya dibuat oleh guru mata pelajaran tersebut. Bukan membeli dari luar. Yang mengetahui kondisi siswa di kelas adalah guru. Sehingga yang wajib membuat LKS adalah guru,” ucap Agustina kepada Bandung Ekspres belum lama ini.

Bahkan dalam dua kurikulum terakhir guru diwajibkan untuk membuat LKS. Akan tetapi, pada kenyataannya di lapangan guru tidak pernah membuat LKS. Maka dari itu, beberapa sekolah menjual LKS di sekolah.

Menurutnya guru yang ada di sekolah, terkesan malas membuat LKS. Sehingga tugas membuat LKS itu digantikan dengan menyediakan LKS dari luar.

”Dalam peraturannya memang tidak boleh. Tapi kalau standar minimum sudah terpenuhi artinya guru membuat LKS sendiri sudah dilaksanakan dan LKS yang berasal dari luar sekolah dianggap sebagai sebuah peningkatan bagi pendidikan. Pembelian LKS dianggap wajar,” ucapnya.

Saat ini penjualan LKS diberikan kepada siswa yang bersedia membeli saja. Hal tersebut tidak dibebankan kepada siswa atau orang tua murid. Serta hal itu pun menjadi kebijakan yang dikeluarkan oleh sekolah.

Salah satu siswa SMP 4 Cipatat Wulan Nur Alawiyah yang membeli LKS dengan kemauannya sendiri. ”Di rumah butuh latihan soal. Jadinya beli LKS di sekolah,” ucapnya. Dia membeli LKS di sekolah dengan cara menyisihkan uang jajannya. Selama ini dirinya tidak keberan membeli LKS di sekolah. (mg5/fik)

Tinggalkan Balasan