Gugat Kades ke PTUN

[tie_list type=”minus”]Calon Kalah Merasa Dicurangi[/tie_list]

BANDUNG – Tidak puas dengan hasil Pemilihan Kepala Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Minggu (5/4), salah seorang calon Kepala Desa menggugat panitia Pilkades dan Bupati Kabupaten Bandung ke PTUN Bandung. Dia meminta meminta PTUN membatalkan Kepala Desa terpilih karena diduga telah terjadi kecurangan yang dilakukan panitia Pilkades.

Kisruh pemilihan Kepala Desa Rancamanyar berlanjut ke meja hijau. Salah satu calon kepala desa yang tidak terpilih menggugat panitia pilkades dan Bupati Bandung yang telah melantik kepala desa terpilih tanpa menunggu hasil islah antara semua calon kepala desa.

Salah seorang calon Kepala Desa yang gagal terpilih, Dadan Suhendar mengatakan, selama proses pilkades panitia diduga telah melakukan kecurangan. Mulai dari pendataan DPT hingga proses perhitungan suara yang dianggap cenderung menguntungkan salah satu calon.

”Dalam sensus pilkades tersebut, panitia menggunakan sensus lama yakni DPT yang digunakan dalam pemilihan Gubernur Jawa Barat waktu lalu. Sehingga hampir dua pertiga calon pemilih tidak datang ke TPS,” papar Dadan usai sidang di PTUN, kemarin (10/9).

”Sebab, banyak calon pemilih yang sudah pindah serta tidak berdata,” tambahnya.

Dadang mengungkapkan, selain menggugat panitia pihaknya menggugat Bupati Bandung yang telah melantik kepala desa terpilih tampa menunggu hasil islah antara calon kepala desa yang tengah menempuh jalur hukum.

”Saya berharap Hakim PTUN dapat membatalkan pelantikan kepala desa terpilih dan pilkades di Desa Rancamanyar diulang kembali karena dinilai cacat demi hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Tirta Sonjaya mengungkapkan, kecurangan tersebut antara lain terkait jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang sebelumnya tercatat 25 ribu pemilih. Namun pada saat pelaksanaan pencoblosan pilkades hanya ada 16 ribu pemilih.

Selain itu, tutur Tirta, terkait dana pilkades dari APBD Kabupaten Bandung yang sebesar Rp 7.500 per pemilih dengan alokasi untuk 25 ribu pemilih, yang ada hanya 16 ribu pemilih.

Bahkan panitia pilkades pun membebankan biaya pilkades kepada empat calon yang bertanding. Masing-masing calon diminta uang sebesar Rp 10 juta oleh panitia untuk biaya pemilih.

Tinggalkan Balasan