Gubernur Sumut Resmi Tersangka

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Evy Susanti, istri muda politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

IMAM HUSEIN/JAWA POS <br/> JALANI PROSES HUKUM: Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho (tengah-berbatik) selesai jalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Dia dan istrinya Evy susanti ditetapkan tersangka.
IMAM HUSEIN/JAWA POS
JALANI PROSES HUKUM: Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho (tengah-berbatik) selesai jalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Dia dan istrinya Evy susanti ditetapkan tersangka.

’’Hasil ekspose (pada rapat pimpinan dan tim lengkap) progres kasus OTT (operasi tangkap tangan) hakim PTUN, maka KPK per hari ini akan menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN dan ES (istri keduanya) sebagai tersangka,’’ kata Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkat, Selasa (28/7).

Menurut Indriyanto, penetapan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap keduanya dan juga bukti-bukti lainnya. Gatot diketahui sudah dua kali diperiksa penyidik KPK. Sedangkan Evy baru satu kali menjalani pemeriksaan.

’’Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat bukti lainnya,’’ katanya.

Gatot dijerat melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dengan status Gatot dan Evy saat ini, artinya KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap hakim PTUN Medan. Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan yang diduga sebagai pihak penerima suap. Sementara di pihak penyuap, KPK menetapkan pengacara beken OC Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gerry.

Gatot dan Evy memang sudah disebut-sebut akan menjadi tersangka baru dalam kasus suap hakim PTUN Medan. Keduanya juga telah diperiksa sebagai saksi untuk mendalami asal suap yang diberikan Gerry kepada hakim dan panitera PTUN Medan. KPK menduga Gatot dan Evy berperan dalam menyediakan uang suap yang diberikan untuk memenangkan perkara yang diajukan Pemprov Sumut ke PTUN Medan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan