Gayus Bebas Makan di Restoran

[tie_list type=”minus”]Dari Sukamiskin Ke Jakarta Hadiri Sidang Cerai [/tie_list]

KIARACONDONG – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia masih menyelidiki kasus foto Gayus Tambunan makan di restoran yang membuat heboh di media sosial. Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar I Wayan Sukerta, seorang tahanan sebenarnya tidak boleh makan di depan umum, meski dirinya mendapat izin.

gayus
ISTIMEWA
KENA DEH: Tampak Gayus Tambunan bersama dua rekannya di sebuah restoran. Belum diketahui di mana lokasi restoran tersebut.

’’Sebenarnya tidak etis. Kalau sekedar makan, kami tidak melarang. Namun, tidak etis makan di tempat umum,’’ ujar Sukerta di kantor Kanwil Kemenkumham Jabar kemarin (21/9).

Di foto yang beredar, Gayus tampak memakai kaus biru, celana jeans dan topi biru serta memakai jam tangan. Sebuah telepon genggam pun tampak berada di atas meja di hadapannya. ’’Ada yang tahu Gayus Tambunan di mana? Konon sih divonis 30 tahun penjara,’’ tulis akun Baskoro Endrawan di akun Facebook-nya.

Disinggung apakah telepon seluler yang ada dalam foto tersebut milik Gayus, Sukerta enggan bicara banyak. Dirinya menukas, bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap temuan itu. Termasuk soal pengawalan yang dilakukan kepada sang mafia pajak. ’’Ada pengawalan, karena itu sesuai prosedur. Satu dari lapas (lembaga pemasyarakatan) dan satu dari kepolisian,’’ sahut Sukerta.

Keluarnya Gayus sudah melalui mekanisme yang diatur. Gayus, dari Lapas Sukamiskin ke ibu kota untuk menghadiri sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Utara, 9 September silam. Hanya saja, Sukerta belum dapat memastikan apakah foto yang beredar tepat di tanggal tersebut. ’’Kita belum tahu. Saya juga tahunya dari media,’’ kilahnya.

Seperti diberitakan, Gayus harus menjalani hukuman selama 30 tahun penjara atas berbagai kasus pidana yang dilakukannya. Dirinya divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2011 lalu. Di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara.

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang juga memvonis Gayus dengan hukuman dua tahun bui. Hal itu karena dalam persidangan Oktober 2011 lalu, Gayus terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan paspor yang dia gunakan untuk bepergian selama dalam masa hukuman.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan