Gatot dan Istri Muda Tidak Datang karena Acara Keluarga

JAKARTA – Upaya KPK mendalami kasus suap hakim PTUN Medan menemui kendala. Sebab, penyidik KPK belum berhasil meminta keterangan Evy Susanti, istri muda Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho. Evy dan Gatot seharusnya kemarin (24/7) menjalani pemeriksaan. Namun keduanya tak hadir.

Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengungkapkan, berdasarkan permintaan pengacaranya, Gatot dan Evy tak bisa memenuhi panggilan. ’’Katanya ada kegiatan keluarga. Keduanya minta penundaan sampai senin,’’ kata Priharsa. Selain menyampaikan lewat pengacara, Gatot juga menelepon langsung penyidik KPK untuk meminta pemeriksaan ditunda.

Evy sebenarnya beberapa kali mengajukan penundaan pemeriksaan dengan berbagai alasan. Penyidik KPK butuh keterangannya karena perempuan ini diduga kerap memberikan uang ke pengacara senior O.C Kaligis yang menjadi tersangka dalam perkara suap hakim PTUN Medan.

Hal itu juga diakui pengacara Gatot, Razman Arief Nasution. Dia menyebut Evy sering memberikan uang ke O.C Kaligis ketika pengacara itu berada di Medan. Namun Razman menyebut uang yang itu bukan untuk menyuap. Hanya fee pengacara.

’Bu Evy itu ingin suami sebagai gubernur kinerjanya enggak terganggu. Makanya dia membantu mengeluarkan uang. Tapi itu untuk operasional lawyer saja,’’ ujar pengacara yang baru saja keluar dari penjara atas kasus penganiayaan itu.

Peran Evy sendiri terbongkar dari keterangan Yagari Bhaskara alias Gerry. Dia merupakan pengacara anak buah O.C Kaligis yang juga menjadi tersangka. Gerry ‘bernyanyi’ bahwa Evy punya peran penting dalam kasus suap PTUN Medan.

Pengacara Gerry, Haerudin Masssaro menyebut Evy sering menghubungi Gerry saat gugatan Pemprov Sumut tengah berjalan di PTUN Medan. ’’Dia sering tanya-tanya posisi kasus dan tanya soal strategi pengacara mengadapi perkara itu,’’ ujar Haerudin.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Lembaga antirasuah itu menangkap tiga hakim (satu diantaranya Kepala PTUN) dan seorang panitera PTUN Medan serta Gerry. Mereka diduga terkait penyuapan atas gugatan Pemrov Sumut terhadap terbitnya surat perintah penyelidikan (sprin lidik) Kejati Sumut.

Diduga uang suap diberikan karena majelis hakim yang menangani perkara itu memenangkan gugatan Pemprov Sumut. Dari operasi itu, KPK juga mengamankan sejumlah uang. Dari OTT itu KPK kemudian menetapkan dan menahan O.C Kaligis. KPK menegaskan perkara itu terus dikembangkan termasuk ke arah pemberi suap. (gun/sof/hen)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan