GarudaFood Ajak Konsumen Melek Hak

JAKARTA – GarudaFood Group mendukung gerakan ‘Hari Konsumen Nasional’ 2015. Hal itu ditunjukkan dengan mengikuti kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia di Monumen Nasional, Selasa (12/5).

GarudaFood Group-Hari Konsumen Nasional
CERDAS: GarudaFood Group mendukung gerakan ‘Hari Konsumen Nasional’ 2015, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan pada Selasa (12/5) di Monumen Nasional, Jakarta.

Kegiatan yang mengusung tema ‘Gerakan Konsumen Cerdas, Mandiri dan Cinta Produk Dalam Negeri’ ini, diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya.
Selain itu, peringatan Hari Konsumen Nasional juga diharapkan akan menempatkan konsumen sebagai subyek penentu kegiatan ekonomi dan menjadi konsumen cerdas yang cinta produk dalam negeri. Sehingga, mampu mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan jelang menghadapi pasar global.
Menteri Perdagangan RI Rachmat Gobel dalam pembukaannya mengatakan, kegiatan tersebut merupakan momentum untuk memotivasi semua pihak termasuk masyarakat agar lebih cerdas dalam membeli barang.
’’Saat ini produk-produk GarudaFood Group yang diwajibkan mencantumkan label SNI sudah terdaftar izin SNI sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN),’’ katanya dalam puncak acara peringatan Hari Konsumen Nasional.
Sementara itu, GarudaFood Group sendiri berkomitmen untuk mematuhi segala bentuk peraturan pemerintah yang berlaku, khususnya untuk industri makanan dan minuman di Indonesia. Salah satu hal yang telah dibuktikannya yakni dengan diperolehnya sertifikasi ISO 9001 mengenai Sistem Manajemen Mutu dan ISO 22000 mengenai Sistem Manajemen Keamanan Pangan.
GarudaFood Group juga telah mengantongi Sertifikat SNI Biskuit yakni SNI 2973, 2011 yang berlaku untuk produk crackers, cookies dan wafer.
Standar ini telah menetapkan istilah dan definisi, syarat mutu, pengambilan contoh, dan cara uji biskuit. Dengan diperolehnya SNI Biskuit ini, maka penggunaan bahan baku biskuit dan bahan tambahan pangan yang diizinkan untuk biskuit, syarat mutu, cara memproduksi produk yang higienis termasuk cara penyiapan hingga penanganannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan