Gaji Guru Madrasah Kecil

Kemenag Usulkan Anggaran Inpassing Rp1,2 Triliun

JAKARTA — Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis mengatakan bahwa Kementerian Agama sudah mengalokasikan anggaran tunjangan profesi guru madrasah, PNS maupun Non PNS, pada tahun 2015. Untuk guru PNS sesuai gaji pokoknya, sedang untuk guru Non PNS baru disediakan sebesar Rp1,5juta per bulan.

Artinya, tunjangan profesi guru Non PNS belum didasarkan pada hasil inpassing. ”Tuprofnya sudah tersedia untuk guru bukan PNS, Rp1,5 juta/bulan. Dengan adanya inpassing, maka tuprof mereka harusnya disesuaikan dengan masa kerja, kepangkatan, dan golongan seperti guru PNS,” kata M. Nur Kholis Setiawan di Jakarta, kemarin (26/1).

Inpassing adalah proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru Non PNS dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS dengan tujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak mereka.

Inpassing guru Non PNS berdasarkan Permendiknas Nomor 22/2010 tentang Perubahan atas Permendiknas Nomor 47/2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dan Angka Kreditnya.

Adapun tatacara pembayaran inpassing guru madrasah didasarkan pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No 43 tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Profesi Guru Bukan PNS.

Menurutnya, jika dihitung berdasarkan hasil inpassing guru Non PNS, maka anggaran pembayaran tunjangan profesi guru pada tahun 2015 masih kekurangan Rp1,2 triliun. Sebab, lanjut M. Nur Kholis setiawan, saat ini sudah ada 72 ribu guru penerima inpassing yang sudah bersertifikat pendidik.

Nur Kholis mengaku bahwa hal ini sudah dilaporkan secara tertulis oleh Dirjen Pendidikan Islam ke Menteri Agama, dan ditindaklanjuti oleh Sekjen untuk diusulkan ke Bappenas. Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini mengatakan bahwa Pemerintah telah optimal dalam memenuhi hak guru madrasah.

Untuk itu, M. Nur Kholis mengingatkan bahwa sertifikasi dan tunjangan profesi bukanlah akhir dari upaya perbaikan pendidikan. Para guru yang sudah terpenuhi haknya berkewajiban untuk terus meningkatkan kinerja dalam mengawal proses belajar mengajar di madrasah, sehingga kualitas madrasah dan kepercayaan masyarakat terus meningkat.

”Guru harus terus tingkatkan kinerja sehingga kualitas madrasah terus meningkat dan trust masyarakat terhadapnya menjadi semakin kokoh,” tandasnya. (ant/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan