Elektronik-Tas Branded Bebas PPnBM

[tie_list type=”minus”]  Dorong Daya Beli Konsumen [/tie_list]

JAKARTA – Pemerintah mulai menertibkan sumber-sumber penerimaan pajak yang kurang efektif. Salah satu sumber penerimaan pajak yang bakal direvisi adalah produk yang masuk dalam kategori Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Sebelumnya, barang-barang elektronik dan aksesori mewah bermerek masuk dalam objek PPnBM.

Menkeu Bambang Brodjonegoro menyatakan, pemerintah bakal merevisi aturan PPnBM sehingga barang-barang nonotomotif tersebut tidak lagi masuk dalam aturan pengenaan PPnBM. Sebelumnya hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2013.

”Barang-barang mewah seperti elektronik, furnitur, mebel, dan aksesori (tas bermerek) itu PPnBM-nya mau kita hapus. Pokoknya barang konsumsi nonotomotif,” ungkap Bambang dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta kemarin (28/5).

Menurut mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tersebut, barang-barang nonotomotif itu tidak lagi dikenai pajak karena potensi penerimaannya relatif kecil. Padahal, biaya pengumpulannya cukup besar. ”Dari segi penerimaan itu kecil, tapi pengumpulannya susah. Banyak bocor lagi. Jadi kita hapus saja,” paparnya.

Dia menilai, barang-barang tersebut sudah tidak layak lagi dikategorikan sebagai barang mewah. Misalnya TV yang sudah mengalami berbagai perubahan dalam produknya. ”Jika TV dianggap barang mewah, itu tidak mungkin. Lihat saja dulu dari TV gemuk sampai kurus, sudah ganti-ganti model,” jelasnya.

Dengan demikian, harga barang-barang nonotomotif tersebut nanti akan lebih murah dari sekarang. Hal tersebut setidaknya mampu mendorong daya beli masyarakat yang kini menurun. ”Nanti harganya akan lebih murah. Di sisi lain, itu bagus untuk mendorong konsumsi rumah tangga,” ujarnya.

Soal waktu pemberlakuannya, Bambang mengatakan revisi aturan tersebut akan termuat dalam PMK. Dia memastikan PMK itu bisa diterbitkan dalam waktu dekat. ”Kalau itu (revisi PPnBM) bisa cepat. Karena cuma PMK,” katanya. Namun, dia menekankan untuk otomotif PPnBM masih tetap berlaku. ”Karena itu kan memang mahal,” imbuhnya.

Selain itu, pemerintah juga berencana menaikkan tingkat pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 24,3 juta menjadi Rp 36 juta per tahun. Dengan begitu, gaji Rp 3 juta per bulan bebas pajak. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan?, alasan kenaikan PTKP itu karena pendapatan masyarakat secara umum meningkat. Itu tergambar pada kenaikan upah minimum provinsi (UMP).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan