Edarkan Miliaran Upal di Pasar Tradisional

MAJALAYA – Polres Bandung mengamankan empat pengedar uang palsu (upal) bernilai lebih dari Rp 1 miliar. Dua pelaku lagi masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

sita upal
ATEP KHUSMAN/SOREANG EKSPRESMERESAHKAN: Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan SIK M Hum menunjukkan barang bukti upal hasil sitaan kemarin (29/5)

Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan SIK M Hum mengatakan, kejadian bermula pada pukul 03.30 WIB pada Sabtu 23 Mei lalu. Satuan reskrim Polsek Majalaya menangkap seorang pria di dalam mobil Toyota Avanza warna hitam, nomor polisi D 1203 HF, di Jalan Station, Kecamatan Majalaya.

Dia diduga pengedar uang palsu. Dari pengakuannya, berhasil ditahan empat orang tersangka berinisial S alias Awik, DE, warga Parung Sari RT/RW 16/07 Kelurahan Karang Panimbal, Kecamatan Puwaraharja, Kota Banjar. Kemudian, saudari MH, dan BW alias Doni.

Setelah diperiksa, di dalam mobil ditemukan beberapa lembar uang yang diduga palsu pecahan Rp 50 ribu. Kondisinya disambung menggunakan solasiban dan ada yang robek setengah. Uang tersebut diakui milik Awik yang sudah diberikan ke DE selembar, dan diberikan ke saudari MH sembilan lembar.

Tersangka Awik maupun DE mengaku, uang itu didapat dari Doni, warga Babakan Sari RT/RW 001/11 Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. Lalu, polisi Polsek Majalaya menangkap Doni di Alun-alun Ciamis. Sekaligus menggeledah rumah DE dan menemukan barang bukti 95 lembar uang Dollar Amerika Serikat (AS) diduga palsu pecahan 100. ’’Juga menyita empat keping kuningan mirip emas,” terang dia didampingi Kapolsek Majalaya Kompol Wowon Haryono.

Menurut Erwin, pemeriksaan dilakukan kepada tersangka Doni yang membawa senjata api rakitan. Berdasarkan pengakuan pelaku, senjata itu digunakan untuk menakuti dan mengancam ketika mengih utang.

Dia menegaskan, pelaku dijerat UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Sebab, telah terbukti melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan secara fisik dengan cara apapun, yang diketahui uang palsu. Dengan ancaman kurungan penjara sepuluh tahun dan denda Rp 10 miliar.

’’Uang ini diperjualbelikan oleh tersangka. Dari Rp 1 juta ditukar kepada pemilik uang palsu menjadi Rp 5 juta. Kita akan tanyakan kepada saksi ahli pencetak uang,’’ kata Erwin.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan