E-KTP Setahun Tidak Jadi

[tie_list type=”heart”]Warga Menduga Petugas Perlu ”Pelicin”[/tie_list]

SOREANG – Puluhan warga mengeluhkan lambannya proses pembuatan KTP elektronik di Kabupaten Bandung. Bagaimana tidak, pengurusan e-KTP tersebut menghabiskan waktu lebih dari setahun.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabuten Bandung pun berupaya mencetak dan membagikan 117.997 KTP elektronik yang diproses sejak 2012 sampai 2014.

Maman, 55, salah seorang warga Kecamatan Ciparay mengatakan, pada 2014 telah melakukan perekaman data untuk KTP elektronik di kantor kecamatan. Tetapi sampai saat ini, KTP elektronik yang dimohonkannya tidak selesai juga.

”Saya jadi kesulitan memperpanjang SIM karena KTP lama sudah habis masa berlakunya, sedangkan KTP baru belum juga beres dicetak. Saya berkali-kali ke kantor kecamatan tetapi selalu pulang dengan tangan kosong. Sampai sekarang, saya hanya punya KTP dan SIM yang sudah kedaluwarsa,” papar Maman kemarin (5/10).

Dia mengaku heran. Sebab, hingga selama itu KTP miliknya belum juga rampung. Hal ini pun akhirnya menghambat urusan administrasi dengan perbankan atau instansi lainnya.

”Saya harap pemerintah bisa memberikan pelayanan terbaik untuk salah satu hal yang mendasar dan penting ini. Jangan sampai malah mempersulit warganya,” tuturnya.

Hal serupa dikatakan warga Kecamatan Bojongsoang, Diyah 40. Sejak setahun lalu saat melakukan perekaman data di Kantor Kecamatan Bojongsoang, dia belum juga menerima KTP elektronik.

”Setiap saya ke kantor kecamatan menanyakan KTP saya kapan jadinya, petugas kecamatan bilang harus mengantre, blanko habis, atau alasan lainnya. Saya sangat menyayangkan hal ini karena seharusnya bisa cepat,” paparnya.

”Tetangga saya juga banyak yang ngeluh lama,” tambahnya.

Keterlambatan ini, katanya, bisa membuat warga berpikir untuk memberikan uang pelicin kepada petugas kecamatan supaya KTP elektroniknya cepat dicetak. ”Padahal, pemerintah wajib memberikan pelayanan tersebut secara gratis,” ujarnya.

Namun, hal berlawanan dikatakan Rini 27, warga Desa Dayeuhkolot, Kecamatan Dayeuhkolot. Dia mengatakan pemerintah dinilai cepat dalam mencetak KTP elektronik. Karena dirinya setelah tiga minggu setelah difoto, langsung bisa diterima.

”Cuma tiga kali ke kantor kecamatan, yang ketiga kalinya saya pulang bawa KTP elektronik. Memang ada beberapa tetangga yang katanya KTP-nya belum jadi-jadi, entah mengapa,” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan