DPR Sahkan APBN Pertama Jokowi-JK

bandungekspres.co.id – Setelah melewati pembahasan yang cukup alot, rapat paripurna DPR tadi malam mengesahkan APBN 2016. Seluruh fraksi, termasuk Partai Gerindra yang semula menolak, menyetujui APBN pertama produk pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) itu disahkan menjadi undang-undang. Pemerintah dan parlemen menemukan jalan tengah setelah klausul penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 40 triliun kepada 24 perusahaan negara (BUMN) disepakati untuk dibahas ulang di komisi terkait.

Hal lain yang menjadi poin penting adalah diperhitungkannya tax amnesty atau pengampunan pajak dalam target pendapatan negara. Untuk mendulang penerimaan pajak yang diproyeksikan Rp 1.506,57 triliun tahun depan, pemerintah merasa perlu menerapkan pengampunan pajak. Tax amnesty itu bertahun-tahun menjadi isu sensitif yang belum pernah ditempuh pemerintah.

’’Target tahun depan itu sudah memasukkan skema tax amnesty. Tahun depan tax amnesty harus jalan,’’ kata Dirjen Pajak Kemenkeu Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito di gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Sigit menguraikan, potensi penerimaan dari pengampunan pajak tersebut mencapai Rp 60 triliun. Dia memprediksi aset warga negara Indonesia di luar negeri yang akan masuk mencapai setidaknya Rp 2.000 triliun.

Sigit melanjutkan, repatriasi dana asing tersebut paling besar berasal dari Singapura. Menurut dia, banyak wajib pajak (WP) yang menyimpan asetnya di negara dengan peringkat kemudahan berusaha tertinggi di dunia itu.

Sigit memperhitungkan, dari target pajak Rp 1.350 triliun, penerimaan alamiah yang didorong pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebesar Rp 1.280 triliun. Untuk menutupi kekurangan Rp 70 triliun, pemerintah mengandalkan extra effort yang berasal dari pengampunan pajak sebesar Rp 60 triliun. ’’Sisanya kita cover dari (pajak) revaluasi aset sebesar Rp 10 triliun,’’ ucapnya.

Menurut rencana, pengampunan pajak akan diberlakukan selama setahun, yakni mulai Desember 2015 hingga Desember 2016?. Tarif tax amnesty tersebut disesuaikan dengan tarif pajak revaluasi aset, yakni 3 persen untuk bulan pertama, kemudian 4 persen pada semester pertama tahun depan dan 6 persen untuk semester kedua. ’’Tarifnya diperlukan bertahap. Jadi, siapa yang paling cepat akan dapatkan tarif paling murah,’’ imbuhnya.

Dalam rapat pembahasan RAPBN 2016 di Badan Anggaran (Banggar) DPR Kamis malam (29/10), Menkeu Bambang Brodjonegoro sempat mengungkapkan pentingnya penerapan tax amnesty untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Seperti diketahui, sejumlah fraksi di Banggar DPR menyatakan keberatan dengan target penerimaan pajak yang dinilai terlalu tinggi. Adapun penerimaan pajak tahun ini diprediksi tidak mencapai target.

Tinggalkan Balasan