DPPKD Cabut Izin Reklame

Penertiban Reklame
PENERTIBAN: Petugas Satpol PP menyegel sebuah reklame yang belum membayar pajak.

LEMAHWUNGKUK – Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Cirebon telah mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perizinan Reklame. Namun, setelah dilakukan evaluasi dan pembahasan, banyak isi inti dalam perda tersebut yang berubah. Karena itu, DPPKAD bersama SKPD terkait dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Cirebon memilih untuk melakukan pencabutan perda. Dengan demikian, produk hukum yang direncanakan pengesahan pada 2016 nanti merupakan bentuk perda yang baru.
Kepala Bidang Pajak Daerah I DPPKAD Kota Cirebon Ir Dede Achmady mengatakan, perda perizinan reklame dicabut dan akan diganti dengan aturan baru. Namun, prinsip dasar dan nafas perda tetap sama. Hanya saja, ada pembaharuan aturan yang detail, rinci dan mengubah banyak hal dalam kaitan dengan perizinan reklame dan titik lokasinya. ”Kita pakai pencabutan perda, bukan revisi,” ujarnya kepada Radar Cirebon (grup Bandung Ekspres) kemarin.
Dengan demikian, akan ada perda baru tentang perizinan reklame. Untuk tahapan selanjutnya, DPPKAD dan tim kajian akan menyerahkan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon untuk ditelaah lebih jauh. Diharapkan, ucap Dede Achmady, akan masuk prolegda tahun 2016. ”Semoga sudah masuk dan disahkan pada tahun yang sama. Itu tergantung dari dewan. Saya berharap secepatnya karena aturan ini sangat dinantikan untuk tata wajah Kota Cirebon menjadi lebih baik,” paparnya.
Saat ini, lanjutnya, perubahan isi perda tentang izin penyelenggaraan reklame telah selesai di tingkat tim kajian. Selanjutnya, draft yang ada akan diajukan ke Tim Pengkajian Kebijakan Terpadu (TPKT) untuk kemudian diusulkan ke Program Legislasi Daerah (Prolegda). ”Ada penyesuaian dengan aturan perda kawasan bebas rokok. Karena ada urusan reklame dan agar tidak tumpang tindih. Apalagi sampai bertentangan,” jelasnya.
Revisi perda izin penyelenggaraan reklame sangat penting dengan semangat perubahan. Sebab, lanjut Dede Achmady, penataan kota dan keindahan secara estetika menjadi acuan utama. Termasuk didalamnya mencabut reklame yang sudah tidak berizin di ruas jalan utama Kota Cirebon. Begitupula dengan aturan baru terkait reklame, menyesuaikan dengan titik lokasi yang telah ditentukan. Dengan semangat menata kota itu, prinsip dasar fokus pada penataan akan dilakukan sesuai dengan hasil revisi. (jpnn/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan