Dispora Dorong Budaya Malu

Retribusi Daring Harus Terukur

bandungekspres.co.id – Dua kali temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait pembiaran pengelolaan aset yang dikuasai dan dimiliki Dinas Pemuda dan Olahraga, diakui Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung Ajie Sugiyat sebagai cambuk dalam melakukan perbaikan.

Untuk itu, mulai akhir Novenber ini, instansinya akan menerapkan sistem daring yang dinamakan IZ Service. ’’Setiap penunggak kedepan akan di umumkan secara terbuka melalui Media Sosial. Itu untuk menerapakan budaya malu,’’ tukas Ajie, di sela rapat Pansus XI DPRD Kota Bandung, yang sedang membahas Perubahan Perda Nomor 21 tahun 2012 tentang penyelenggaraan keolahragaan, retribusi tempat rekreasi dan prasarana olah raga, kemarin.

Dia menjelaskan, terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 174/PMK.06/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara, menjadi acuan perbaikan. Sehingga, tidak ada lagi kata menunggak. ’’Pelaku pelanggaran Perda akan ditindak sesuai aturan,’’ imbuhnya.

Menurut mantan Staf Ahli Pemkot Bandung ini, 17 titik sarana olahraga (SOR), gedung olahraga (GOR) dan Gelanggang Taruna, akan lebih dioptimalkan. ’’Seperti saya katakan di atas, sistem daring dipakai dalam rangka mematangkan moto Dinas, empat hebat lima juara,’’ ujarnya.

Ketua Komisi D Achmad Nugraha menyatakan, selama langkah Dispora demi kemajuan, dewan bakal mendukungnya. Tetapi semua itu harus terukur dan bisa dipertanggungjawabkan. ’’Intinya harus transparan,’’ pinta Amet-sapaan akrab politisi PDI Perjuangan tersebut.

Sementara itu, anggota Pansus XI, Herman Budiono menginginkan ada kejelasan dalam hal legal formal aset yang dikelola Dispora. ’’Jangan sampai asal dikenakan retribusi. Mana yang yang dikerja samakan mana yang tidak. Besaran retribusinya berapa? Dan mana yang harus parsial. Pokoknya, pengaturan harus jelas,’’ tukas Budi.

’’Saya berani mengatakan, selama ini tak jelas sistemnya. Sebab, antara investasi dan pemasukan retribusi begitu jomplang. Dengan Raperda ini, kedepan harus ada kajian penerapan retribusi. PAD dapat diprediksi karena investasi terukur,’’ tegas Budi.

Melalui revisi Perda ini, sangat besar potensi peningkatan PAD. Tarif dasar meski beragam tapi secara ekonomi lebih progresif. ’’Tujuan retribusi itu pemeliharaan aset. Dana itu dikembalikan, sehingga ada peningkatan nilai aset. Provit sharing, adalah salah satu pasal yang akan mengatur untung rugi. Kalau tidak selamanya dikelabui,’’ sebut politisi moncong putih ini. (edy/vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan