Dinas KUKM-Indag Siapkan UPT

Limpahan Sejumlah Wewenang

bandungekspres.co.id – Terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pelimpahan sejumlah kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi dan sebaliknya, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah-Industri Perdagangan Kota Bandung Eric M. Attaurik menyebutkan, pihaknya sudah menyiapkan sumber daya manusia (SDM) di bidang industri dan perdagangan.

PENTING: Masalah tera ulang masih belummenjadi prioritas saat ini. Padahal, hal itu penting dalam rangka mengurangi kecurangan yang dilakukan sejumlah pedagang.
PENTING: Masalah tera ulang masih belummenjadi prioritas saat ini. Padahal, hal itu penting dalam rangka mengurangi kecurangan yang dilakukan sejumlah pedagang.

Kepada Bandung Ekspres, kemarin, Eric mengatakan hal itu secara khusus ditujukkan terutama dalam antisipasi pelimpahan kewenangan pelayanan bidang tera/tera ulang dari Provinsi Jawa Barat. Selain SDM yang bertugas di lapangan, Pemerintah Kota Bandung, juga menyiapkan regulasinya. ”Saat ini Reperda tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dalam tahap pembahasan di DPRD Kota Bandung,” tukas Eric.

Dalam mendalami regulasi itu, sahut mantan Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung ini, menyangkut SOTK perlu kepastian payung hukum. Sehingga, dalam menjabarkan kewenangan tidak berbenturan dengan objek retribusi. ”UPT Tera/Tera Ulang yang disiapkan, meski belum memiliki sarana prasarana. Tetapi, diproyeksikan jadi bagian bidang perdaganganagar,” ujar Eric.

Sementara, anggota Pansus IX DPRD Kota Bandung, Edi Haryadi menyatakan, pelimpahan kewenangan dari Pemprov Jabar mulai berlaku tahun 2016. Namun, hingga caturwulan III Raperda tentang perubahan SOTK belum masuk dalam Properda. Sehingga, pelimpahan kewenangan dari provinsi efektif untuk Tera/Tera Ulang baru efektif pada 2017.

”Kita memang tak mau terburu-buru. Tera/Tera Ulang, merupakan pekerjaan baru di lingkungan Pemkot Bandung. Sehingga, menyiapkan SDM maupun sarana-prasarana jauh lebih penting,” jelas Edi.

Meski, sudah ada empat orang staf Dinas KUKM-Indag disiapkan mengelola Tera/Tera Ulang. Tapi, untuk menjangkau pemilik timbangan se-kota Bandung, perlu keahlian tersendiri.

”Tera/Tera Ulang memiliki kualifikasi dan alat senddiri. Jadi, tidak mungkin mengenakan retribusi sama untuk pengusaha kecil dan pengusaha besar. Penerapannya perlu langkah bijak,” imbuh Edi. (edy/vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan