Dinas Koperasi dan UMKM Akan Gelar Simulasi Pasar Lelang di Kuningan

BANDUNG – Dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Daerah Dana Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015, Dinas Perindustrian dan perdagangan Provinsi Jawa Barat akan menyelenggarakan Simulasi Pasar Lelang Komoditi Agro di Lembah Ciremai, Jalan Kuningan Cirebon KM 4 Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, hari ini (7/10).

Menurut Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Jabar Ibnu Sina, kegiatan akan mulai pukul 09.00 hingga selesai. Sebelumnya, kegiatan simulasi telah dilaksanakan di Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Sumedang.

Peserta undangan sebanyak 50 orang terdiri dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Koperasi Tani (Koptan), Kelompok Tani (Poktan), Asosiasi Pedagang Komoditi Agro (APKA) Kabupaten Kuningan, Pelaku Usaha Agro Unggulan dan penyuluh yang kesemuanya bergerak di bidang komoditi agro.

Menurut Ibnu Sina, kegiatan simulasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), kelompok tani, petani, distribusi serta petani komoditi agro tentang pasar lelang. Keberadaan pasar lelang sangat penting terutama dalam membantu petani dalam memasarkan produknya. Sebab seperti kita ketahui, sektor pertanian di Jawa Barat menduduki posisi yang strategis karena kontribusinya terhadap penyerapan tenaga kerja masih sangat dominan, yaitu 26,10 persen, diikuti oleh sektor industri pengolahan 16,83 persen dan perdagangan, hotel dan restoran 23,51 persen.

”Untuk meningkatkan sistem distribusi dan pemasaran komoditi agro pada kesempatan ini kami menghimbau kepada para petani dan pedagang komoditi agro agar dapat memanfaatkan pasar lelang ini secara optimal,” paparnya.

Pada Desember 2014, telah keluar Surat Persetujuan Izin Operasional Pengelolaan Pasar Lelang Jawa Barat (KPLJB) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan RI Nomor 04/BAPPEBTI/Kep-PL/SP/12/2014 setelah pihak KPLJB memenuhi semua persyaratan yang ditentukan pihak BAPPEBTI sesuai dengan Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 03/BAPPEBTI/PER-PL/12/2014 tentang Persetujuan Penyelenggaraan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian yang merujuk kepada Ketentuan Keputusan Kementerian Perindustriandan Perdagangan R.I. Nomor 650/MPP/Kep/10/2004 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (forward) Komoditi Agro.

Pelaksanaan Pasar Lelang setelah adanya izin operasional tersebut dilaksanakan oleh Koperasi Pasar Lelang Jawa Barat. Sementara untuk mendukung Pelaksanaan Pasar Lelang di Jawa Barat ini salah satu bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat adalah mensosialisasikan Pelaksanaan Pasar Lelang di sembilan kabupaten/kota se-Jawa Barat berupa simulasi pelaksanaan pasar lelang sehingga dengan kegiatan tersebut, diharapkan dapat secara langsung mencapai sasaran di sentra-sentra komoditi agro serta membuka koneksitas diantara Penyelenggara Pasar Lelang di 12 (Dua Belas) Provinsi lainnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan