Dikti Hanya Nonaktifkan Status

[tie_list type=”minus”]Imbau PT Benahi Masalah Internal[/tie_list]

TAMANSARI – Banyaknya perguruan tinggi yang dibekukan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti), lebih disebabkan karena kampus tersebut sedang mengalami masalah internal.

Kemenristek Dikti Muhamad Nasir mengatakan, saat ini banyak sekali perguruan tinggi yang sedang dilanda masalah baik internal yayasan ataupun masalah lainnya. Seperti terjadinya pertikaian antara dosen dan pemilik yayasan maupun sekolah. Bahkan, melakukan perbuatan yang melanggar dengan menerbitkan ijazah seenaknya.

”Pemerintah bukan membekukan tapi hanya menonaktifkan saja. Sebab, kampus tersebut memang sedang dalam masalah,” kata Nasir selepas meresmikan Talkshow Mencari Doktor di Kampus ITB Bandung kemarin (8/10).

Nasir memaparkan, banyak sekali perguruan tinggi yang tak memperhatikan kualitas pendidikan kepada mahasiswanya. Sebab, perbandingan pengajar dengan muridnya sangat jauh. Contohnya, kata dia, satu mata kuliah atau bahkan ada satu program studi melibatkan 11 ribu mahasiswa. Sementara dosennya cuma 27 orang.

”Bagaimana mahasiswa akan lulus dengan hasil yang baik kalau kualitas mengajarnya sangat rendah,” ungkap Nasir.

Lebih lanjut Nasir menegaskan, apabila kampus yang sudah dinonaktifkan, diharapkan bisa mengubah dan memperbaiki kekurangan mereka.

Nasir mengatakan, besar kemungkinan pihaknya akan kembali memberikan izin kampus tersebut untuk kembali beroperasi bila dipastikan sudah melengkapi kekurangan pihak kampus. ”Kami sangat kasihan pada mahasiswanya, bagaimana mereka mau belajar dengan nyaman kalau kampus tempat mereka menuntut ilmu bermasalah,” tegas Nasir.

Sebelumnya, sebanyak 47 perguruan tinggi swasta di Jawa Barat telah dibekukan oleh Kementerian Riset dan Teknolgi (Kemenristek) melalui Dirjen Perguruan Tinggi (Dikti) yang diumumkan dalam website Dikti.go.id.

Sekretaris Pelaksana Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) wilayah IV Subahi Idris mengatakan, pembekuan 47 perguruan tinggi ini dimaksudkan bukan sebagai menutup aktivitas kegiatan akademik di perguruan tinggi (PT) tersebut.

”Jadi pembekuan dilakukan dengan melakukan pengkajian dan evaluasi ketat terhadap PT. Sehingga menristek mengeluarkan kebijakan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas,” jelas Subahi ketika ditemui ruang kerjanya di kantor Kopertis Wilayah IV jalan Surapati kemarin (5/10).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan