Desak Perwal BPJS Ketenagakerjaan

Masih Mengikuti Aturan dari Pusat

CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi saat ini belum membentuk Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, Perwal sendiri dibutuhkan dalam mengaplikasikan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaaan - bandung ekspres
DINILAI PENTING: Dewan Kota Cimahi mendesak agar Pemerintah Kota segera mebentuk Wali Kota (Perwal) terkait BPJS Ketenagakerjaan.

”Cukup penting karena secara teknis dibutuhkan dalam mengaplikasikan BPJS ketenagakerjaan,” ungkap Ketua Komisi IV Wahyu Widia saat dihubungi, kemarin (19/2).

Wahyu mengatakan,sejauh ini Pemkot Cimahi masih mengikuti aturan BPJS dari pusat. ”Saya melihat, sekarang BPJS di Kota Cimahi masih mengikuti aturan umum tentang iuran BPJS ketenagakerjaan,” terangnya.

Diakui dia, saat ini pihaknya sedang konsen terkait perubahan Peraturan Daerah No.06 Tahun 2010 tentang ketenagakerjaan yang salah satunya menyangkut tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

”Ya, dalam hal ini kami masih konsen pada menyangkut urusan revisi Perda ketenagakerjaan. Misalnya, masalah para pekerja PKWT yang sudah bekerja selama 2 tahun diangkat jadi pegawai tetap,” terangnya.

Sementara Kadisnakertransos Kota Cimahi Benny Bachtiar mengatakan sejauh ini Kota Cimahi belum membutuhkan Perwal untuk BPJS

ketenagakerjaan. Pasalnya, keberadaan Perda sendiri sudah mengakomodir terkait aturan tersebut.

”Selama dalam Perda sudah mengakomodir terkait aturan BPJS secara tekni,s maka kami belum butuh dibentuknya perwal,” ungkapnya saat dihubungi.

Kata dia, untuk saat ini kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Cimahi sudah mencapai 60 persen peserta. Dia menargetkan, pada tahun 2019 nanti, seluruh pekerja di Kota Cimahi harus mengikuti program tersebut. ”Target 2019 harus semua ikut serta,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui Dewan Jaminan sosial Nasional (DJSN) telah menetapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan dioperasikan mulai 1 Juli 2015 yang meliputi empat program jaminan. Yakni, Jamina

Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKm). (mg18/asp)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan