Desak Moratorium Mini Market

 

Banyak yang Belum Mengantongi Izin Operasional

bandungekspres.co.id – Maraknya keberadaan mini market di Kota Cimahi mengundan sorotan elemen masyarakat. Pasalnya, selain diduga banyak yang tidak berizin, hal itu juga mengganggu kelangsungan ekonomi masyarakat.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Cabang Pemuda Demokrat Indonesia Kota Cimahi Bahara, pihaknya mendesak Pemkot Cimahi untuk segera mengeluarkan moratorium penghentian izin pendirian mini market baru di Kota Cimahi. ”Keberadaan mini market yang ada di Cimahi saat ini kami nilai sudah overload, karenanya kami mendesak Pemkot Cimahi mengeluarkan moratorium penghentian izin baru mini market di Cimahi,” terangnya, di sekretariat DPC Pemuda Demokrat Kota Cimahi, Kelurahan Baros, Cimahi, Rabu (19/11) kemarin.

Fakta di lapangan menunjukan, keberadaan mini market di Kota Cimahi dikhawatirkan akan menggangu kelangsungan hidup para pedagang kecil yang permodalannya tidak terlalau besar, jika hal itu terus dibiarkan bukan tidak mungkin akan mengundang kecemburuan para pedagang, karena penurunan pendapatan bagi keluarganya. ”Jika masih juga dikeluarkan izin pendirian mini market baru, maka kami akan melakukan sweeping ke lapangan,” jelasnya.

Menurut Bahara, maraknya mini market yang ada saat ini seakan-akan merupakan bentuk legitimasi dalam pengembangan ekonomi kapitalis yang tidak sesuai dengan budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan ekonomi kerakyatan. Sebagai bagian dari marhaenisme, Pemuda Demokrat Indonesia Kota Cimahi sangat keberatan dengan menjamurnya mini market di Kota Cimahi.

Pemerintah termasuk di kota Cimahi harus memperhatikan nasib rakyat kecil yang penghasilannya pas-pasan, jika keberadaan mereka tidak diperhatikan, bukan tidak mungkin akan mengundang permasalahan sosial, Karenanya, pihaknya mendukung apa yang disampaikan Ketua DPRD Kota Cimahi untuk melakukan tindakan tegas kepada pengelola mini market yang membandel,

”Selain soal izin pendirian, kami juga melihat banyak mini market yang melakukan operasinya hingga larut malam bahkan 24 jam, pihak terkait harus menertibkan kondisi ini supaya memberikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan aturan,” bebernya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Gunawan menyebutkan, setengah dari mini market yang berada di Cimahi masih belum memiliki izin. Namun Achmad Gunawan tidak menyebutkan berapa jumlah tersebut. ”Satpol PP dan SKPD terkait harus melakukan tindakan kepada mini market yang tidak memiliki izin tersebut, karena jika dibiarkan penghasilan daerah dari mini market tersebut tidak memberikan kontribusinya kepada Pendapatan Daerah Kota Cimahi,” terangnya.

Tinggalkan Balasan