Dana BOS Madrasah Tersendat

[tie_list type=”minus”]Mata Anggaran Berubah dari Akun 57 ke 52[/tie_list]

ANDIR – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah terlambat dicairkan. Pasalnya, adanya perubahan mata anggaran dari akun 57 ke akun 52 pada anggaran belanja barang atau modal Bantuan Sosial (Bansos). Hal ini diungkapkan Kapala Sub Humas Kemenag Wilayah Jabar H Abdurrohim di KantorKemenag Wilayah Jabar jalan Jendral Sudirman kemarin (30/9).

Dirinya menuturkan, atas perubahan ini pemerintah harus meminta laporan terlebih dahulu kepada madrasah dalam bentuk laporan pembelian barang/modal yang diperuntukan bagi operasional sekolah.

”Jadi LPJ dulu baru diberi uang jadi perubahan ini sepertinya terjadi karena madrasah lambat memberikan LPJ,” jelas Abdurrohim.

Selain itu, madrasah juga harus memberikan penjelasan dalam bentuk laporan kegiatan mengenai kebutuhan apa saja yang telah dibeli dengan mengajukan permohonan oleh Yayasan tempat madrasah itu bernaung kepada pemerintah. Diakuinya, perubahan ini terjadi ketika anggaran sedang berjalan seharusnya perubahan terjadi 3 tahun lalu akan tetapi ini baru disosialisasikan baru 1 tahun lalu sehingga menimbulkan gejolak karena harus ada penyesuaian di lapangan.

Namun demikian, pihaknya mengaku telah melakukan sosialisasi mengenai mekanisme dan petunjuk teknis dalam membuat pelaporan. Dengan mengundangseluruh kepala perwakilan kemenag tingkat kabupaten/kota bersama Kepala Bagian Madrasah dan Bais.

”Kita telah melakukan sosialisasi dari Bulan Mei. Bahkan untuk pemberian guru honorer bagi pengajar di madrasah sudah diberikan dari Bulan Juni sampai Mei,” ungkap dia.

Selain itu, untuk mempercepat penyaluran dana ini Kemenag Kanwil Jabar juga telah membentuk bendahara pembantu yang berada di tingkat Kemenag wilayah kabupaten/kota dan disalurkan langsung kepada rekening bendahara pembantu tersebut.

Dirinya menyebutkan, saat ini terdapat 8 ribu Lembaga Yayasan yang mengelola madrasah sedangkan untuk tingkat RA ada sekitara 15 ribu lebih.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam pengajuan dana BOS ini harus benar-benar mengikuti Petunjuk Teknis (Juknis). Namun pada kenyataannya, tidak sedikit banyak terjadi kesalahan dalam pembuatan LKPJ nya sehingga ini menjadi salah satu hambatan dalam proses penyaluran karena harus dilakukan pendataan dan verifikasi ulang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan