Dada Pertanyakan Putusan Hakim

BANDUNG WETAN – Seakan mempertanyakan, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan yang memvonisnya pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara suap hakim. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, kemarin (26/5), Dada mengajukan lima novum dalam memori PK-nya yang dibacakan dalam sidang terbuka.

Dada Rosada
Amri Rachman Dzulfikri/ Bandung Ekspres

PERTANYAKAN: Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan yang dijatuhkan hakim terhadap dirinya.

Kelima novum itu adalah surat BPK RI No 24.B/LHP/XVIII.BDG/07/2011 perihal laporan keuangan Pemkot Bandung tahun 2010 serta berita acara rekonstruksi yang dibuat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Alasan diajukannya PK, karena ada kekeliruan yang nyata karena kekhilafan hakim. Di antaranya unsur-unsur dakwaan yang terpenuhi padahal tidak berdasarkan dengan fakta.

’’Putusan majelis hakim seolah-olah pemohon telah memenuhi unsur dakwaan. Padahal tidak, itu seharusnya batal demi hukum karena tidak dipenuhinya unsur,” tutur kuasa hukum Dada, Abidin SH.

Putusan yang dijatuhkan padanya tidak berdasar hukum karena sejak awal dirinya tidak bertanggungjawab atas kasus penyalahgunaan dana bansos tahun anggaran 2009-2010.

’’Saat Toto menghadap, meminta menyediakan dana untuk hakim Setyabudi dalam pengurusan kasus, Dada tidak memberi respon. Yang kemudian Toto menghadap Edi Siswadi selaku KPA (kuasa pengguna anggaran),” tuturnya.

Saat itu, Edi menanggapi positif permintaan Setyabudi melalui Toto. Sementara Dada tidak merespon karena sejak semula mengetahui dan memahami bahwa yang harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut adalah Edi Siswadi dan Herry Nurhayat sebagai KPA.

’’Terkait penyimpangan dana bansos yang dikelola oleh SKPD dibawah kepala daerah maka penyimpangan adalah taggung jawab sekda sebagai pengguna anggaran, bukan walikota. Perkaranya saat ini kedudukan walikota disebut sebagai yang melakukan atau turut serta. Padahal pemohon sebagai walikota bukan pengguna anggaran sehingga tidak punya motif penyuapan,’’ urainya.

Sempat ada insiden sebelum dimulainya persdiangan, kepala palu tercopot ketika diketukkan oleh Hakim Ketua Berton Sihotang. Semula, semua berjalan normal ketika hakim akan membuka sidang. Berton pun sempat mengetukan palunya sekali, namun dengan ketukan yang cukup keras.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan