Cimahi Tetap Terapkan Kurikulum 2013

CIMAHI – Sebagaimana Tertuang dalam Permendikbud No.160 tahun 2014 tentang pemberlakuan Kurikulum tahun 2006 dan Kurikulum 2013, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi tetap akan melanjutkan program Kurikulum 2013 untuk Pendidikan dasar (Dikdas) dan Pendidikan menengah (Dikmen).

”Untuk yang sudah melaksanakan tiga semester dilanjutkan dengan kurikulum 2013, sementara yang satu semester kembali ke kurikulum tahun 2006,” ungkap Kasie Kurikulum dan PNPTK Disdikpora Kota Cimahi, Tohari Diana saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (14/1).

Kendati demikian, Tohari melanjutkan, bagi yang baru memasuki semester satu namun ingin menggunakan kurikulum tahun 2013, maka sekolah yang bersangkutan dapat mengusulkan kepada Dirjen Dikdas dan Dirjen Dikmen melalui kesepakatan bersama.

”Bisa mengusulkan tapi bukan berdasarkan Permen tapi keputusan bersama dari Dirjen Dikdas dan dirjen dikmen,” tuturnya.

Tohari menyebutkan, sedikitnya terdapat 123 sekolah dasar (SD) dan 36 sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Cimahi, sebanyak 10 SD dan 5 SMP tersebut menjadi percontohan untuk penerapan kurikulum 2013 ini.

Disinggung soal kesiapan sarana prasarana dalam penerapan Kurikulum tahun 2013, Tohari menyatakan, rata-rata sekolah di Kota Cimahi telah siap menerapkan kurikulum tersebut. Kesiapan itu dikarenakan sistem metoda pembelajaran dengan menggunakan sistem pembelajaran siswa aktif. Yang artinya, setiap guru dituntut untuk melakukan improvisasi dengan sistem pembelajarannya.

”Tidak setiap kelas harus ada komputer, tapi guru bisa berimprovisasi dengan pembelajaran siswa aktif misalnya sistem pembelajaran di luar kelas,” terangnya.

Lebih lanjut kata Tohari, distribusi buku pun untuk semester dua ini dirasa sudah tidak ada kendala lagi, hal berbeda dirasakan pada awal-awal semester pertama. ”Distribusi buku tahun semester ini sudah tercukupi semua, justru semester satu agak terkendala,” ujarnya.

Disinggung soal optmalisasi tugas Eddy Junaedi sebagai Kadisdikpora Kota Cimahi yang telah ditetapkan menjadi tersangka pada kasus dugaan Korupsi SPPD DPRD Kota Cimahi 2011, dikatakan Tohari, sejauh ini secara teknis tidak terganggu. Pasalnya, tersangka Eddy masih menjabat sebagai Kadisdikpora Cimahi. Artinya, kebijakan yang dikeluarkan sebelum Tanggal 8 Januari 2014 masih dilaksanakan bawahannya.”Apa lagi sekarang Plt langsung oleh Sekda,” pungkasnya. (mg18/asp)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan