Buwas Tak Paham UU Narkotika

JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Anang Iskandar angkat bicara soal rencana penggantinya, Komjen Budi Waseso, yang ingin merevisi undang-undang yang mengatur pengguna narkoba direhabilitasi.

ISTIMEWA KRITIK: Kepala BNN Komjen Anang Iskandar yang akan menjadi Kabareskrim Polri menyatakan, bila Komjen Budi Waseso tidak paham UU Narkotika. Hal itu dikatakan usai Buwas mengatakan pengguna akan dibui
ISTIMEWA

KRITIK: Kepala BNN Komjen Anang Iskandar yang akan menjadi Kabareskrim Polri menyatakan, bila Komjen
Budi Waseso tidak paham UU Narkotika. Hal itu dikatakan usai Buwas mengatakan pengguna akan dibui

Sebelumnya, Buwas yang kini masih menjadi Kabareskrim Polri khawatir ada bandar berlindung di balik pemakai sehingga hanya direhabilitasi karena mengikuti aturan Undang-undang yang ada.

Anang malah menegaskan, mungkin Buwas tidak paham dengan UU No 35/2009 tentang Narkotika. ’’Mungkin tidak paham. UU Narkotika ini khusus, dan mengesampingkan UU umum seperti KUHP. Lex spesialist. Ini amanat nasional. Dalam UU itu penyalahgunaan harus dicegah, dilindungi dan dijamin rehabilitasinya,” kata Anang saat diskusi bertajuk ’’Penegakan Hukum tanpa Gaduh” di Jakarta, Sabtu (5/9).

Anang mengaku sebagai Kepala BNN hanya memfasilitasi agar aturan diimplementasikan. ”Karena kalau tidak, dampaknya luar biasa,” kata mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu.

Menurut Anang, kalau penyalahguna dijerat kemudian pasalnya di-juncto-kan dengan pengedar maka itu di penjara. Kalau penyalahguna di-juncto-kan dengan pemakai narkoba bisa direhabilitasi.

Anang mengaku dulu pernah melakukan kesalahan. Waktu di Surabaya (menjabat Kapolwiltabes Surabaya) semua dimasukkan ke penjara. ”Dan (saya) ngaku gagah kalau sudah masukkan orang ke penjara,” katanya.

”Begitu di pencegahan, saya merasa salah, nangis, karenanya penyalahguna dimasukkan ke penjara. Harusnya direhabilitasi,” ujar Anang. (boy/vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan