Buruh Tolak Keras PP No 78

[tie_list type=”minus”]Anggap Pemkot Tak Responsif[/tie_list]

bandungekspres.co.id – Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Kota Cimahi dinilai tidak responsif dalam pengesahan Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Skema Pengupahan dalam menentukan Upah Minimum Kota 2016.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 Kota Cimahi Asep Djamaludin mengatakan, lahirnya PP 78/2015 sangat tidak menguntungkan kaum buruh. Pasalnya, dalam penentuan UMK hanya melihat laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun 2016. Padahal penentuan UMK berpatokan kepada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dihitung berdasarkan 60 item. ’’Ditetapkannya PP 78 tersebut mendapatkan reaksi dari Pemerintah Kabupaten Bandung, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, tetapi Cimahi tak respon dengan lahirnya PP tersebut,” jelas Asep, kemarin.

Di Kabupaten Bandung, misalnya, pada 20 Oktober lalu, saat PP masih berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), Pemkab menyatakan penolakannya. Hal serupa dilakukan Pemkot Bandung dengan menggelar rapat koordinasi. Namun di Kota Cimahi hal itu tidak dilakukan.

Dalam PP tersebut hanya melihat pada laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional, padahal di sejumlah daerah kedua item itu berbeda. ’’Arogansi pemerintah dengan menetapkan PP ini mengundang reaksi para buruh dengan mengajukan penolakan. Di Cimahi, hal sama akan kami lakukan, mengingat daya beli masyarakat Cimahi yang tergolong rendah. Kami berencana melakukan penutupan pusat perniagaan di Jalan Gandawijaya, Cimahi,” sahutnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertransos Hendra W. Somantri, jadwal penetapan nilai UMK akan dilangsungkan bulan ini, dengan perhatikan laju inflasi serta pertumbuhan ekonomi 2016. ’’Di Forum Dewan Pengupahan tersebut, akan dibahas tentang penerapan formula upah buruh berdasarkan pada laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun 2016 mendatang. Jadi keputusannya melalui musyawarah yang dilakukan Dewan Pengupahan,” katanya.

Setelah dilakukan musyawarah di Dewan Pengupahan, akan dikeluarkan keputusan nilai UMK. Namun, pihaknya secara formal belum menerima salinan PP No 78/2015, sehingga belum bisa melakukan sosialisasi kepada para buruh di Kota Cimahi. (bun/vil)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan