Bupati Tingkatkan Monitoring PNS

SOREANG – Bupati Kabupaten Bandung H. Dadang Mochamad Naser, SH, S.Ip meminta Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) agar membentuk tim monitoring dan evaluasi kegiatan sasaran kerja pegawai (SKP) untuk untuk mengelola jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bandung. Pasalnya, Kabupaten Bandung memiliki jumlah PNS sebanyak 19.846 orang.

Bupati Tingkatkan Monitoring PNS - bandung ekspres
ISTIMEWA

KONTROL KERJA: Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kabupaten Bandung akan dimonitoring kedisipilnan lewat lembaga.

Permintaan tersebut disampaikan Dadang dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Ir. H. Sofian Nataprawira, MP saat membuka rapat koordinasi kepegawaian di Gedung Bersama-Soreang, belum lama ini. Rapat tersebut diikuti sekitar 80 orang peserta khususnya yang mengelola kepegawaian di masing-masing SKPD dan kecamatan.

Dengan dibentuknya tim monitoring, Dadang berharap akan lebih memudahkan dalam pengawasan penyusunan SKP yang sesuai dengan aturan yang ada. Karena menurutnya, penyusunan SKP merupakan salah satu kewajiban setiap PNS yang harus dipenuhi setiap tahun sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN).

Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan kepada seluruh PNS agar lebih memahami dan melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS sebagai pengganti PP Nomor 8 tahun 1974. Dalam peraturan disiplin tahun 2010, memuat berbagai ketentuan disiplin PNS yang lebih ketat. ”Namun saya tidak mengharapkan, disiplin pegawai karena demi absen atau takut dengan mesin daftar hadir yang disebut finger print,” ujar Dadang dalam keterangnya.

Terkait dengan penggunaan daftar hadir elektronik, dia telah mengeluarkan peraturan Nomor 11 Tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan daftar hadir elektronik dilingkungan Pemkab Bandug. Daftar hadir dengan sistim perekam sidik jari tersebut, menurut Kepala BKPP Kabupaten Bandung Drs. Erick Djuriara, M.Si, harus dilakukan setiap PNS setiap masuk kerja pukul 7.30 dan pulang pukul 16.00 WIB.

”Ketentuan ini sifatnya tidak kaku, karena ada ketentuan yang mengatur tentang PNS yang tidak sempat melakukan perekaman sidik jari saat masuk kerja atau pulang kerja dengan alasan kedinasan,” kata Erick.

Tinggalkan Balasan