Bunuh Rekan Sesama Jambret

[tie_list type=”minus”]Kesal Karena Ponsel Ponakan Dirampas Korban[/tie_list]

KIARACONDONG – Meski sesama pelaku kriminal, tidak membuat kedua jambret ini memiliki rasa solidaritas. Akibat rekannya, Febri melakukan perampasan telepon genggam terhadap keponakan temannya, Irwan menganiaya yang bersangkutan hingga tewas.

Seperti dituturkan Kepala Polsek Kiaracondong Komisaris Maria Horet Hera, sebelumnya pelaku bertanya kepada Febri terkait ponsel yang dirampas bersangkutan. Namun, karena korban selalu berkelit, dirinya emosi dan membawa korban ke sebuah lapangan voli. ’’Karena dendam, tersangka ini melakukan pemukulan di lapangan menggunakan linggis,” tutur Maria yang didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal Inspektur Dua Yudik Widiosasongko di Mapolsek Kiaracondong kemarin (3/8).

Pelaku yang membawa lima temannya itu langsung melakukan pemukulan bertubi-tubi kepada korban. Sambil merangkul, tersangka menusukkan linggis sepanjang 20 cm ke bagian belakang kepala korban, sehingga yang bersangkutan mengalami pendarahan cukup banyak. ’’Namun karena naluri, tersangka ini membawa korban ke puskesmas. Hanya saja, oleh pihak puskesmas dirujuk ke rumah sakit. Pendarahannya banyak, sehingga korban tidak tertolong,” papar Maria.

Mengetahui Febri meregang nyawa, pelaku yang ketakutan melarikan diri ke rumah saudaranya di Pamengpeuk, Garut. Menurut Maria, bukan sekali ini saja tersangka melakukan hal serupa. Pada 2010, di daerah Antapani, pelaku melakukan penganiayaan juga perampasan yang membuat dirinya dihukum 20 bulan penjara. ’’Tahun 2012, tersangka ini melakukan penjambretan dan divonis 18 bulan penjara,” ungkap mantan Kapolsek Buahbatu tersebut.

Pelaku yang juga anggota geng motor Brigez tersebut mengaku dirinya kesal kepada korban karena tidak mau memberikan ponsel yang dirampasnya itu. Bahkan, Irwan tidak menepis telah membawa linggis sejak awal. ’’Dianya selalu berbelit-belit, makanya saya pukul perutnya, terus saya pukul pakai linggis dua kali di kepalanya,” ucapnya.

Selain pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu jaket loreng biru tua dan satu celana jeans milik korban serta satu unit sepeda motor. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 338 tentang Pembunuhan jo. Pasal 351 tentang Penganiayaan. Dirinya terancam hukuman di atas tujuh tahun penjara. (vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan