Buat Akta Kelahiran Harus Bayar

[tie_list type=”minus”]Materai Ditanggung Sendiri[/tie_list]

NGAMPRAH – Sejumlah masyarakat di Kecamatan Saguling Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali mengeluh, lantaran adanya pungutan biaya pembuatan akta kelahiran sebesar Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu rupiah oleh petugas Kecamatan Saguling. Warga Saguling, Yayan Sumardi (bukan nama sebenarnya) mengatakan, pungutan tersebut sangat memberatkan warga. Pasalnya, pembuatan akta kelahiran yang seharusnya gratis justru harus dipungut biaya. ”Pungutan biaya tersebut sangat memberatkan warga yang kurang mampu seperti saya,” katanya kepada wartawan di Ngamprah kemarin (1/7).

Akte Kelahiran
JP PHOTOPEMBAGIAN: Petugas membagikan akta kelahiran di Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel, belum lama ini. Sementara itu, warga Kecamatan Saguling mengeluh karena pembuatan akta keliharn bayar Rp 25 ribu – Rp 30 ribu.

Ia menyebutkan, alasan petugas meminta biaya pembuatan akta kelahiran itu untuk biaya administrasi dan pembelian materai sebagai syarat pemohon dalam pembuatan akta kelahiran. ”Informasinya uang tersebut untuk administrasi dan materai. Tapi, kan setahu saya memang gratis,” bebernya.

Hal senada diungkapkan Mardi Kurniawan (bukan nama sebenarnya). Menurutnya, sebagai warga kecil dirinya merasa keberatan, apabila harus membayar untuk membuat akta kelahiran. ”Jangankan untuk bayar akta, untuk makan sehari-hari saja masih kesulitan,” ujarnya.

Ia berharap, pembuatan akta kelahiran benar-benar tidak dipungut biaya. Jangan sampai ada pungutan lain di luar pembuatan akta kelahiran tersebut. ”Kalau bisa tindak saja oknum petugas yang melakukan pungutan liar. Karena pungutan tersebut di luar aturan,” ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcasip KBB), Wahyu Diguna membantah adanya pungutan pembuatan akta tersebut. Bahkan, dirinya mengklaim tidak mengintruksikan bawahannya untuk melakukan pungutan pembuatan akta tersebut. ”Yang jelas kami tidak mengintruksikan adanya pungutan,” katanya.

Kalaupun ada biaya, sambung Wahyu, itupun ditanggung oleh pemohon pembuat akta, yakni untuk pembuatan membeli materai. ”Kalau materai, itu beli masing-masing. Kami tidak mengintruksikan untuk mengkolektifkan pembelian materai. Itu diserahkan saja kepada pemohon,” ujarnya.

Sebenarnya, lanjut Wahyu, dengan adanya kendaraan keliling (darling) warga masyarakat sangat dimudahkan dalam mengurusi berkaitan dengan administrasi kependudukan (adminduk), baik akta kelahiran, KTP, Kartu Keluarga (KK) maupun dokumen kependudukan lainnya. Namun, dirinya juga tidak menyangkal jika ada oknum yang sengaja memanfaatkan hal tersebut untuk kepentingan pribadi, sehingga bisa mencoreng lembaga yang dipimpinnya. ”Kita ingin mempermudah masyarakat dalam pelayanan adminduk. Makanya kita sediakan mobil keliling,” bebernya. (drx/fik)

Tinggalkan Balasan