BPJS Ketenagakerjaan Siap Beroperasi Penuh 1 Juli 2015

SUASANA press gathering BPJS Ketenagakerjaan pertama di tahun 2015 semalam (29/1) benar-benar hangat. Momen yang diselenggarakan di Hotel Hilton Bandung itu sukses dikemas Divisi Komunikasi yang dipimpin Abdul Cholik.

Keakraban berhasil terbangun antara jajaran direksi, pejabat senior BPJS Ketenagakerjaan dengan 67 wartawan dari seluruh Indonesia. Baik asal media cetak, elektronik maupun online. Sangat menyatu dan membaur. Tidak ada batas. Terlebih saat acara diisi saling memberi tantangan menyumbangkan suara emas, berbalas pantun, dan pengumuman hadiah kepada wartawan dengan tulisan terbaik tentang BPJS Ketegakerjaan.

Namun, di balik itu tidak kalah penting adalah pesan yang disampaikan dewan direksi kepada wartawan tentang penegasan kesiapan BPJS Ketenagakerjaan beroperasi penuh pada 1 Juli 2015. Seluruh dewan direksi hadir. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn Gani Masassya membagi kesiapan itu dalam tiga poin. Yakni, regulasi, institusi dan hasil kinerja 2014 serta target capaian kinerja 2015.

Dari segi regulasi, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial dan Undang Undang Nomor 24 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Selain itu, masih ada lagi peraturan pemerintah, dan keputusan presiden. Aturan itu juga mengatur terkait kecelakaan kerja dan kematian, pensiun serta hari tua, juga pengelolaan dana investasi. ’’Pada peraturan pemerintah kami masih berkordinasi dengan lembaga terkait untuk finalisasi,” ujar dia.

Sejumlah hal baru bakal lahir dari aturan yang tengah diharmonisasi. Misal, untuk program Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Di antaranya, memberi beasiswa kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia atau terkena risiko akibat kecelakaan kerja. Di masa lalu hal ini tidak ada. Lalu pada program Jaminan Hari Tua (JHT) menarik untuk diketahui. Sebab, manfaatnya akan bertambah. Berupa bantuan uang muka kepemilikan rumah maupun pinjaman biaya perumahan atau KPR. Dengan tingkat biaya bunga yang lebih rendah. Belum lagi, bagi yang sudah jadi peserta sepuluh tahun diperbolehkan mengambil dana Jaminan Hari Tua (JHT) 10 sampai 30 persen untuk memiliki rumah. Program ini juga menyiapkan layanan bagi penduduk yang tidak menerima upah. Dengan pembayaran kepesertaan Rp 6.000 sampai Rp 6.500 per bulan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan