Bos Cipaganti Divonis 18 Tahun Penjara

BANDUNG WETAN – Terbukti melakukan penipuan kepada nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada, bos Cipaganti Grup Andianto Setiabudi divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (15/7).

Hakim menilai, Andianti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 46 ayat (2) UU No 10/1998 tentang Perbankan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

”Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menipu dengan mendirikan koperasi tanpa izin usaha dan menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun serta denda Rp 150 miliar,” ujar Hakim Ketua Kasianus Telaumbanua dalam amar putusannya.

Meski demikian, vonis ini lebih ringan dari dua tahun penjara dari tuntutan jaksa. Demikian juga dengan dendanya yang lebih rendah Rp 50 miliar dari yang diminta jaksa. Menyikapi hal itu, baik Andianto maupun jaksa penuntut umum mengajukan banding terkait putusan tersebut.

Menurut hakim, hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan jawaban dan keterangan selama persidangan juga merusak kepercayaan masyarakat. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Seperti diketahui, Andianto bersama Djulia Sri Redjeki serta Yulinda Tjendrawati Setiawan ditangkap Polda Jabar karena diduga melakukan penggelapan dana para mitra koperasi. Lalu, Wakil Direktur Utama PT Cipaganti Cipta Graha Cece Kadarisman menyusul diringkus polisi dalam kasus sama.

Modus yang dilakukan keempatnya adalah menjanjikan sistem bagi hasil 1,6 persen -1,95 persen per bulan tergantung tenor. Dengan kesepakatan bahwa dana itu dikelola koperasi untuk kegiatan perumahan, SPBU, transportasi, perhotelan, alat berat, dan tambang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dana mitra itu disuntikkan kepada perusahaan Andianto, yakni PT CCG Rp 200 miliar, PT CGT Rp 500 miliar, dan PT CGP Rp 885 juta. Dengan kesepakatan bagi hasil adalah 1,5 persen -1,75 persen. Namun, faktanya, sejak Maret 2014, koperasi gagal bayar dan tidak berjalan. Sedangkan, uang mitra tidak jelas penggunaannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. (vil/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan