Bos Cipaganti Dituntut 20 Tahun

[tie_list type=”minus”]Tak Ada yang Meringankan untuk Terdakwa[/tie_list]

BANDUNG WETAN – Mungkin tidak pernah terpikirkan oleh Andianto Setiabudi untuk duduk di kursi pesakitan. Bahkan, bukan cuma itu, sang bos Cipaganti Grup harus bersiap meringkuk dalam bui untuk waktu lama. Pasalnya, jaksa menuntut dirinya 20 tahun penjara terkait perkara penipuan dan penggelapan dana mitra Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada.

Tak hanya dirinya, sang istri Djulia Sri Redjeki, Yulianda Tjendrawati, dan Cece Kadarisman dituntut hukuman yang sama. Keempatnya dianggap terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 46 ayat (2) UU No 10/1998 tentang Perbankan jo. Pasal 59 ayat 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 378 ayat 1 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

’’Meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menipu dengan mendirikan koperasi tanpa izin usaha. Dan menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun serta denda Rp 200 miliar,” ucap Jaksa Penuntut Umum Hartawan di Ruang I Pengadilan Negeri Bandung kemarin (18/6).

Hal yang memberatkan, menurut jaksa, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan jawaban dan keterangan selama persidangan juga merusak kepercayaan masyarakat. Jaksa menganggap tidak ada satupun hal meringankan bagi keempatnya.

Para mitra koperasi yang menjadi pengunjung sidang merespon baik tuntutan yang diajukan jaksa. Usai persidangan, mereka bersalaman dengan tim jaksa penuntut umum, sedangkan empat terdakwa langsung digiring melalui pintu belakang untuk menghindari intimidasi.

JPU Hartawan menyatakan, bila nanti hakim telah menjatuhkan vonisnya, para mitra dapat menggunakan itu sebagai bahan untuk gugatan perdata. ’’Kita membuktikan materiil tindakan pidana mereka. Paling tidak untuk mitra bisa dijadikan dasar untuk mengajukan pada sidang perdata,” terangnya.

Masyarakat yang menjadi mitra KCKGP menyetor simpanan bervariasi mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 1,5 miliar. Di tahun pertama beroperasi, KCKGP berhasil menghimpun dana Rp 3,65 miliar dari 12 mitra, pada tahun 2008 sebesar Rp 46,3 miliar dari 256 mitra, sementara pada tahun berikutnya berhasil menghimpun Rp 187,2 miliar dari 994 mitra baru.

Pada tahun 2010 mitra KCKGP bertambah 3.043 orang dengan jumlah total investasi sebesar Rp 565,7 miliar. Setahun kemudian, KCKGP berhasil menghimpun investasi sebesar Rp 933,2 miliar dari 4.689 mitra. Di tahun 2012 sebanyak 5.647 mitra bergabung dengan total investasi sebesar Rp 1,25 triliun. Lalu, 2013 sebanyak 7,012 mitra dengan total investasi Rp 1,5 triliun, dan terakhir, di 2014, berhasil menghimpun Rp 327,7 miliar dari 1.531 mitra.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan