Bingung Antara Pemilik dan Penanggungjawab

KosmetiklIlegal
GELEDAH : Petugas menunjukkan barang bukti kosmetik illegal. Namun, polisi belum menetapkan tersangka.

BANDUNG WETAN – Polrestabes Bandung masih terus mendalami temuan kosmetik ilegal dari pabrik yang digerebeg beberapa waktu lalu. Saat ini, penyidik masih sibuk memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan tempat itu. Seperti, keterangan dari karyawan juga penanggung jawab pabrik.

 ’’Kita belum periksa pemiliknya. Sementara ini, baru karyawan yang bekerja di situ,’’ ujar Kepala Polrestabes Bandung Kombespol Angesta Romano Yoyol usai silaturahmi dengan Ketua Pengadilan Negeri Bandung, belum lama ini.

 Dia menuturkan, pemeriksaan pemilik pabrik masih menunggu waktu. Sekarang, pihaknya telah memeriksa 22 saksi terkait kasus itu. Namun, sambungnya, menilik akta pendirian pabrik, akan ada cerita lain. ’’Akta pendirian kan pemilik, itu lain ceritanya. Jadi yang bisa dikenakan (tersangka), penanggungjawab dan pemilik,’’ paparnya.

Kepolisian, dijelaskan Yoyol, belum menetapkan tersangka dari kasus itu. Pasalnya, penetapan tersangka bukan hal mudah dan memerlukan kehati-hatian. Untuk mendalami kasus, penyidik juga meminta keterangan saksi ahli. ’’Kita minta pendapat dari saksi ahli. Tapi kita tidak bisa sampaikan itu, karena sudah masuk ranah teknis. Nanti kalau disampaikan, pemilik bisa antisipasi,’’ urainya.

Saksi ahli itu, imbuh Yoyol, berasal dari berbagai bidang, seperti ahli kesehatan, ahli perundang-undangan, dan ahli perdagangan. Keterangan saksi itu sangat diperlukan untuk mengungkap kasus yang ditangani pihaknya. ’’Yang jelas di pabrik itu kita temukan barang yang menurut penanggungjawab, barang produksi mereka. Tapi kita temukan bahwa barang itu buatan Singapura dengan lisensi Amerika,’’ terangnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menggerebeg pabrik pembuat kosmetik palsu produk luar negeri. Yakni, di kawasan elit Cipaku, Jalan Cipaku 11 No 4, Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap, Selasa (6/1) lalu. (mg6/tam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan