BI Rate Tetap 7,5 Persen

Antisipasi Kenaikan Suku Bunga AS

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) akhirnya memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuannya (BI rate) di level 7,5 persen. Adapun level tersebut dipertahankan sejak Februari tahun ini.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengungkapkan, telah mempertimbangkan banyak faktor dalam keputusan untuk mempertahankan BI rate.

”Dominannya kepada faktor eksternal. Terutama soal rencana kenaikan suku bunga bank sentral Amerika Serikat (The Fed). BI sudah antisipasi kalaupun The Fed sampai menaikkan suku bunganya, kita tetap bertahan di 7,5 persen,” ujarnya di Jakarta, kemarin (17/9).

Selain sentimen kenaikan suku bunga The Fed, kebijakan pemerintah Tiongkok yang memutuskan untuk mendevaluasi mata uangnya juga menjadi pertimbangan BI untuk mempertahankan BI rate. ”Risiko ketidakpastian kenaikan suku bunga Fed Fund Rate (FFR) di AS masih terus berlanjut dengan kemungkinan waktu kenaikan FFR yang cenderung mundur ke akhir tahun,” tambahnya.

Sentimen eksternal tersebut, lanjutnya, juga masih membuat ketidakpastian di pasar. Hal tersebut juga terlihat dari depresiasi nilai tukar rupiah yang masih terus berlanjut. Namun, BI mengimbau agar masyarakat tidak perlu panik. Sebab, BI maupun pemerintah akan terus melakukan kebijakan strategis guna mempertahankan nilai tukar rupiah.

”Selain mempertahankan BI rate di level 7,5 persen, fokus kebijakan BI dalam jangka pendek tetap diarahkan pada langkah-langkah untuk menjaga stabilitas nilai tukar, dengan terus memperkuat operasi moneter di pasar uang rupiah maupun valas, memperkuat pengelolaan penawaran dan permintaan valas, serta melanjutkan langkah-langkah pendalaman pasar uang,” urainya.

BI, lanjutnya, akan terus memperkuat bauran kebijakan moneter dan makroprudensial untuk memastikan tetap terjaganya stabilitas makroekonomi. Khususnya stabilitas nilai tukar, dan stabilitas sistem keuangan dalam mendukung kesinambungan perekonomian.

”Bank Indonesia jugamemandang positif paket kebijakan pemerintah yang diluncurkan pada 9 September 2015 sebagai langkah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan reformasi struktural yang diperlukan dalam memperkuat perekonomian Indonesia,” tuturnya,

”Ke depan, koordinasi dengan Pemerintah akan terus diperkuat untuk mendukung efektivitas dan konsistensi kebijakan struktural yang menjadi kunci perbaikan prospek ekonomi Indonesia,” tambahnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan