Banyak Perdebatan, APBD Perubahan Akhirnya Disahkan

DJULAEHA KARMITA – DPRD Kota Cimahi bersama Pemkot Cimahi menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) perubahan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 1,172 triliun.
‪Pengesahan penetapan KUA PPAS 2015 tersebut, ditandai dengan penandatangan persetujuan antara DPRD Kota Cimahi dan Pemkot Cimahi yang masing-masing langsung ditanda tangani oleh wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Santoso Anto dan Walikota Cimahi Atty Suharti yang disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Gunawan.‬
‪Wali Kota Cimahi Atty Suharti memaparkan, sejumlah komposisi perubahan dalam KUA PPAS 2015 diantaranya, untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan dan lain-lain penerimaan yang sah, secara umum mengalami kenaikan sebesar 6,97 persen atau Rp 76,353 juta. Sehingga anggaran pendapatan daerah menjadi Rp 1,172 triliun.‬
‪Perubahan anggaran pendapatan daerah yang bersumber dari PAD secara rinci mengalami kenaikan sebesar 9,55 persen atau Rp 19,711 miliar. Sehingga anggaran yang bersumber dari PAD menjadi Rp 226, 051miliar.‬
‪Dilanjutkan Atty, PAD tersebut terdiri atas pajak daerah yang naik sebesar 6,92 persne. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah naik sebesar 14,96 persen. Sementara untuk retribusi daerah mengalami penurunan sebesar 3,95 persen dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan turun sebesar 8,32 persen.‬

Sementara ‪untuk Pendapatan daerah yang bersumber dari dana perimbangan, lanjut Atty, mengalami penurunan sebesar 0,33 persen atau Rp 2,168 miliar menjadi Rp 646 miliar dari target semula pada anggaran murni sebesar Rp 648, 233 miliar.
Penurunan tersebut, kata dia, berasal dari dana bagi hasil pajak / bagi hasil bukan pajak sebesar 3,29 persen.
Sementara untuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) diasumsikan tidak mengalami perubahan.‬
‪Sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah secara umum naik sebesar 24,35 persen atau Rp 58, 809 miliar menjadi Rp 300,360 miliar. Kenaikan tersebut berasal dari dana bagi hasil pajak dari propinsi yang naik sebesar 17,27 persen, bantuan keuangan dari propinsi naik sebesar 100 persen. Kemudian, dana alokasi cukai naik 17,01 persen. Sementara itu, untuk dana penyesuaian mengalami penurunan sebesar 0,29 persen.‬
”Kiranya kita harus mampu menjaga kepercayaan ini, agar sumber bantuan ini ke depannya bertambah,” ungkap Atty usai rapat paripurna kemarin (11/9).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan