Banyak Minimarket Tak Berizin

CIMAHI – Dari 124 minimarket yang ada di Kota Cimahi, sedikitnya 61 minimarket belum memiliki izin resmi dari pemerintah. Hingga saat ini, ke 61 minimarket tersebut sama sekali belum mengurus surat-surat perizinannya.

pasar
ISTIMEWA
TERSISIH: Pedagang di pasar tradsional kerap tersisih karena menjamurnya minimarket. Di bagian lain, banyak minimarket yang tidak memiliki izin resmi.

Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Pertanian (Diskopindagtan) Kota Cimahi Danjte Sunanda mengatakan, data resmi dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), Kota Cimahi per Desember 2014, terdapat 61 minimarket yang belum mengantongi izin secara resmi.

”Tidak berizin itu maksudnya, ada yang izinnya sudah kadaluarsa, masih dalam proses atau baru diajukan,” ungkapnya.

Sementara untuk penindakannya, lanjut Danjte, akan diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). ”Kita (Diskopindagtan) sifatnya hanya pembinaannya saja,” tambahnya.

Anggota Komisi II DPRD Kota Cimahi Amrullah menambahkan, saat ini memang banyak minimarket di Kota Cimahi yang belum mengurus dan tidak memiliki perizinannya.

”Persoalannya bukan karena adanya minimarket, tapi proses perizinannya. Mereka (pengelola minimarket) ini sengaja atau bagaimana, sehingga bisa mengabaikan proses perizinannya. Itu yang menjadi pertanyaan kita,” kata Amrullah kemarin.

Dilanjutkannya, bahwa, minimarket yang belum memilik izin resmi tersebut sudah diberikan surat peringatan (SP) 1, 2 dan 3. Tapi hanya sebagian saja yang mau mengurusnya.

”Sebagiannya lagi, sampai hari ini pun masih ada yang belum mengurus,” ungkapnya.

‪Dengan adanya persolan seperti ini, dikatakan Amrullah, pihaknya harus menyikapinya dengan melakukan pembinaan dan menyadarkan para pengelola minimarket tersebut.

‪Pihaknya berharap, Satpol PP selaku garda terdepan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan, diharapkan untuk menindak tegas terhadap para pelanggar Perda tersebut.

‪menanggapi hal tersebut, Kasatpol PP Aris Permono menyatakan, pihaknya sudah memberikan informasi ke seluruh minimarket untuk mempersiapkan dokumen perizinannya. Sebab, diakui Aris, pihaknya telah melakukan pemberitahuan kepada pengelola minimarket yang ada di seluruh wilayah Kota Cimahi, akan ada pemeriksaan surat-surat atau dokumen perizinan resmi dari pemerintah.

‪”Untuk itu, kita suruh mempersiapkan perizinannya, sehingga dapat memudahkan kami ketika turun ke lapangan nanti. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk belum mengurus surat perizinannya,” ujarnya. (gat/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan