Banyak Laporan Berarti Sadar Hukum

Pasal 12B Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001:

“Yang dimaksud dengan gratifikasi dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.”

 

GRUP Head Direktorat Gratifikasi KPK Asep R Suwandha menambahkan, kesadaran hukum mengenai gratifikasi merupakan salah satu kunci keberhasilan pimpinan. Artinya, jika suatu daerah mendapat titel melaporkan gratifikasi terbanyak, berarti pimpinan dan bawahannya sadar hukum.

’’Ya kalau dapat (gratifikasi) banyak dan taat hukum, pasti diapresiasi. Apalagi di pemerintahan, pasti ada (gratifikasi),’’ ujarnya.

Meski begitu, masyarakat maupun pejabat publik masih banyak yang tidak mengerti definisi gratifikasi. Sehingga, terkadang menganggap pemberian sebagai hadiah saja. Padahal, artinya sudah jelas tertera Pasal 12B Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001.

Oleh karena itu, Asep menjelaskan, gratifikasi adalah segala pemberian yang berkaitan dengan jabatan. Bisa berupa uang, barang, bingkisan, voucher, tiket, bahkan makanan. Adapun setiap gratifikasi tidak ada nilai minimum. Meski jumlahnya hanya Rp 20 ribu, statusnya sama saja.

Gratifikasi harus dilaporkan dalam 30 hari semenjak diterima oleh pejabat publik. Setelah dilaporkan, KPK juga akan memrosesnya selama 30 hari kerja. Kemudian, KPK akan memutuskan status gratifikasi tersebut. Apakah milik negara atau dikembalikan ke pelapor. Jika bentuknya uang, statusnya bisa dua hal; penerimaan negara bukan pajak atau penerimaan gratifikasi. Jika bentuknya barang, akan diserahkan ke negara lewat Kementerian Keuangan lalu dilelang. ’’Hasil lelangnya dikasih ke negara,’’ kata Asep.

Demi efisiensi, sistem pelaporan tidak harus bertatap muka. Prosesnya bisa bermacam-macam, sesuai kesepakatan. ’’Bisa melalui email atau lainnya,’’ ucap pria asal Bandung ini.

Dia menyebut, dari tanggal 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2014, Pemerintah Kota Bandung melaporkan 57 gratifikasi. Jumlah ini terbanyak di tahun 2014. ’’Makanya kita harapkan Bandung sebagai pionir untuk daerah lain agar sadar hukum mengenai gratifikasi,’’ tandasnya. (tam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan