Bantah Nilai UN Kurang 5,5 tak Bisa Masuk PTN

JAKARTA – Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Nizam membantah kabar yang menyebut, jika mendapatkan nilai unas kurang dari 5,5, maka tidak bisa masuk PTN melalui saringan seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNM PTN).

Dia menjelaskan memang benar nilai unas jadi pertimbangan kelulusan SNM PTN. ”Tetapi bukan berarti jika dapat nilai unas di bawah 5,5 otomatis tidak bisa masuk PTN,” ujar guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta itu kemarin.

Nizam menuturkan, penggunaan nilai unas sebagai pertimbangan kelulusan SNM PTN murni dipasrahkan atau menjadi otonomi masing-masing rektor. ”Panitia unas tidak bisa mengintervensi keputusan itu,” ujarnya.

Laporan dari panitia SNM PTN menyebutkan, hingga kemarin siang jumlah pendaftar mencapai 197.006 siswa. Para siswa itu diperbolehkan mendaftar SNM PTN, meskipun nilai unas belum dikeluarkan. Hanya saja untuk mencetak kartu peserta SNM PTN harus menunggu diterbitkannya nomor peserta unas.

Dia mengingatkan kembali bahwa mulai tahun ini unas tidak lagi berfungsi sebagai alat kelulusan. Sehingga berapapun nilai unas yang didapat siswa, tidak terkait dengan kelulusan siswa. Nilai 5,5 itu kata Nizam, adalah nilai standar kelulusan siswa (SKL).

”Intinya dipakai standar saja. Lulus atau tidak lulusnya ditentukan oleh sekolah, bukan ujian nasional,” tegas Nizam.

Menurut Nizam, siswa peserta unas diberi kebebasan untuk memperbaiki nilai SKL yang ia peroleh. ”Bukan wajib. Tetapi diperbolehkan,” tandasnya.

Nizam mencontohkan jika ada siswa dapat nilai matematika 4,00 maka dia boleh ikut unas tahun depan untuk memperbaiki nilainya itu. Meskipun pada waktu itu yang bersangkutan dinyatakan lulus sekolah.

Kemendikbud telah melansir jadwal unas SMA dilaksanakan pada 13-15 April, sedangkan unas SMK pada 13-16 April. Pemindaian lembar jawaban komputer dijalankan dalam rentang 14-15 April. Sedangkan pengumuman kelulusan oleh setiap sekolah pada 15 Mei. (wan/kim/asp)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan