Bandros Belum Layak Operasi

[tie_list type=”minus”]Saling Cuci Tangan[/tie_list]

bandungekspres.co.id– Awalnya semua pihak bangga dengan kehadiran Bandung Tour On Bus (Bandros). Tidak terkecuali Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung. Namun, sejak peristiwa wafatnya mahasiswa Universitas Parahyangan, Andy Setiawan Haryanto yang terjatuh dari Bandros, semuanya menolak jadi bagian dari keberadaan Bandros alias cuci tangan.

Pihak yang selama ini mengagumi dan menjadikan Bandros menjadi salah satu ikon pariwisata Kota Bandung juga alat promosi wisata, angkat bicara menolak Bandros bagian dari tanggungjawabnya.

’’Memang ironis. Yang semula bangga lalu bersembunyi di balik dinding ketidaktahuan dan menolak jadi bagian Bandros. Sejak awal saya menilai Bandros sebenarnya dari sisi keamanan dan kenyamanan belum layak dioperasikan di jalanan Kota Bandung,” tukas anggota Komisi C Folmer Silalahi, kemarin.

Ketua Komisi D Achmad Nugraha menyatakan, sebagai pihak yang mengontrol kinerja bidang pariwisata, sudah mengingatkan, bila struktur jalan di Bandung, belum dipersiapkan secara optimal untuk menampung moda transportasi bertingkat. Sehingga, kehadiran bus bertingkat memerlukan area bebas vertikal hambatan yang cukup tinggi. ’’Inilah mengapa sejak awal saya mengingatkan akan resiko Bandros beroperasi di jalanan kota Bandung,’’ tukas Amet-sapaan akrabnya.

Riantono, anggota Komisi C, mengungkapkan, sepengetahuan dia tidak pernah ada secuil izin pun yang menetapkan Bandros sebagai kendaraan pariwisata. Kehadirannya, sebatas transportasi hiburan warga. ’’Kita DPRD tidak pernah meligitimasi Bandros sebagai moda transportasi pariwisata. Sehingga peristiwa, meninggalnya mahasiswa Unpar hingga wafat, diluar kontek kepariwisataan,’’ tegas politisi PDI Perjuangan ini.

Sementara itu, Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol menyatakan, izin operasional Bandros bukan ranah pihaknya, akan tetapi kewenangan Dinas Perhubungan.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyebut Bandros belum mempunyai uji kelaikan sebagai angkutan. Bahkan, pengesahan rancang bangun Bandros pun berbeda dengan operasionalnya.

”Jika memang Kemenhub tahu tentang Bandros kenapa mereka tidak melarangnya. Jika demikian, mereka melakukan pembiaran. Kalau kita hanya proses kenapa meninggalnya orang di mobil, apakah ada kelalaian? Penyebabnya apa? Nah itu yang kita proses,” terang Yoyol di Mapolrestabes Bandung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan