Aparat Gembok Kantor Desa

[tie_list type=”minus”]Kesal, Delapan Bulan Tanpa Kades[/tie_list]

BATUJAJAR – Para aparat Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggembok kantor Desa Pangauban kemarin (19/8). Hal itu mereka lakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap Pemkab Bandung Barat karena belum mengabulkan tuntutannya terkait pengangkatan pejabat sementara pjs Kades tersebut.

”Cuma satu tuntutan kita, yakni hanya ingin ada Pjs Kades. Sudah diajukan ke kecamatan, terus ke BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa). Tapi sampai ini belum kunjung ada,” ujarnya.

Sebelumnya, selama delapan bulan jabatan Kades Pangauban mengalami kekosongan. Pasalnya, Kades Pangauban Lili Suheli tersandung kasus hukum terkait penyimpangan dana bantuan rumah tidak layak huni (rutilahu) tahun 2013-2014.

Odin dan aparat desa lainnya menyatakan kebingungan karena nasib mereka selama delapan bulan tidak ada kejelasan. ”Jangankan untuk melakukan aktivitas pembangunan di masyarakat, untuk kebutuhan hidup mereka juga terlantar,” Kata Odin

Saat ini, kata dia, desa-desa lain tengah mencairkan bantuan Alokasi Dana Desa (ADD). Sementara ADD tahap satupun untuk Desa Pangauban belum bisa dicairkan karena tidak ada aparat yang bisa mempertanggungjawabkan pencairannya.

”Mau memberikan pelayanan kepada masyarakat juga terganggu. Komputer sudah rusak tidak bisa diperbaiki karena nggak ada anggarannya,” terangnya.

Berdasarkan pantauan Bandung Ekspres, beberapa warga yang berkepentingan membuat administrasi ke kantor desa, terpaksa balik lagi. Bahkan, salah seorang warga Kampung Banuraja, RT 1 RW 9, Euis Sopianti, 46, mengeluh karena tidak berhasil membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Padahal surat itu dibutuhkan untuk kelengkapan administrasi sekolah anaknya.

”Sekolah meminta SKTM untuk anak saya. Tapi kata orang desa tidak bisa dibuatkan hari ini, karena mereka tidak aktif,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Batujajar Jajang Nuryana Arifin mengatakan, bahwa untuk pengisian Pjs Kades Pangauban sedang dalam proses administrasi di BPMPD. Untuk itu, ia meminta agar warga bersabar karena tinggal menunggu waktu saja. Lamanya pengisian Pjs, menurutnya, lebih diakibatkan pihaknya menunggu ketetapan hukum Kades Lili. ”Belum ada ketetapan, karena kejaksaan mengajukan banding dengan vonis pengadilan,” terangnya.

Tinggalkan Balasan