Antisipasi Korban Pencabulan Jadi PSK

[tie_list type=”minus”]Turunkan Tim Psikolog[/tie_list]

bandungekspres.co.id– AP, 16, korban kekerasan seksual yang dilakukan ET, 38 ayah kandungnya, segera mendapatkan penanganan psikolog. Hal ini dilakukan untuk mengurangi dampak traumatis pada korban yang selama dua tahun diperkosa oleh pelaku.

Kabid Perlindungan Anak Badan Keluarga Berencana dan Perlindungan Perempuan (BKBPP) Kabupaten Bandung Haslili Lindayani mengatakan, siap menurunkan tim psikologi untuk membantu memulihkan keadaan psikologi AP. ”Kami akan menyiapkan tim psikolog yang ada. Ini tidak akan dipungut biaya,” kata Haslili kemarin (29/12).

Dia menilai, kejadian yang dialami warga Desa Karamatmulya, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung tersebut bisa menimbulkan trauma berkepanjangan. ”Korban bisa makin menyimpang. Kemungkinan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) besar,” tuturnya.

Haslili mengungkapkan, penanganan oleh tim psikolognya ini tergantung pada permintaan pihak keluarga. Sebab, sering kali pihak keluarga menganggap kejadian tersebut aib. Sehingga tidak ingin diikutcampuri orang lain. ”Ya kita tidak bisa memaksa,” ujarnya.

Haslili menjelaskan, pemulihan psikologi AP oleh keluarga tidak menjadi persoalan. Dengan catatan, penanganannya dilakukan secara berkelanjutan. Keluarga pun harus terus berupaya memberikan pencerahan terhadap korban agar ke depannya tidak terjadi penyimpangan perilaku.

Peran penting untuk pemulihan ini, katanya, harus didampingi oleh keluarganya. Sebab, anggota keluarganya memiliki waktu yang intens dengan korban. Sehingga bisa bersama-sama memberikan pencerahan kepada anak tersebut. ”Keluarga bisa mengatur agar anak itu (korban) mendapat kesibukan. Sehingga pikirannya teralihkan ke hal lain,” tuturnya lagi.

Dia mengatakan, proses pemulihan psikologis membutuhkan waktu cukup panjang. Teknisnya, bisa tiga sampai empat tahun. ”Tergantung pada kondisi kejiwaan anak itu,” tegas Haslili.

Panjangnya waktu tersebut, lanjutnya, disebabkan pelaku adalah orang terdekat korban, yaitu ayahnya. ”Korban terpaksa rela disetubuhi oleh ayah kandungnya itu karena tidak ingin diusir di rumah. Bahkan, pelaku mengancam tidak akan menjadi wali jika si korban hendak menikah dan pelaku juga sengaja tidak meneruskan sekolah anaknya,” paparnya.

Haslili menjelasnya, dari total kasus kekerasan seksual yang diterimanya pada tahun ini mengalami peningkatan ketimbang 2014. Pada tahun ini, total kasus tersebut sebanyak 18 kasus dengan 65 orang. Ada satu pelaku yang berbuat kekerasan seksual terhadap 12 korban. Sedangkan pada 2014, total kasus kekerasan seksual yakni sebanyak 15 kasus dengan 40 korban. (yul/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan