Alumni ITB 81 Minta Indar Dibebaskan

bandungekspres.co.id– Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) mantan Dirut IM2 Indar Atmanto 4 November lalu atas kasus penyalahgunaan frekuensi yang disangkakan padanya. Akibatnya, sejumlah asosiasi industri telekomunikasi mengeluarkan berisi keprihatinan dan meminta Indar Atmanto dibebaskan agar industri telekomunikasi terus berjalan.

Tidak hanya itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menkominfo Rudiantara juga ikut bersuara dan menyatakan tidak ada kesalalahan yang dilakukan Indar.

Dukungan juga datang dari alumni ITB. Sedikit 40 alumni ITB mengunjungi Lapas Sukamiskin, dimana Indar Atmanto menjalani hukuman kurungan selama 8 tahun.

Ketua alumni ITB 81 Iramsyah menjelaskan, tujuan mereka menemui Indar sebagai bentuk dukungan moral. ”Kehadiran kami kesini, selain silaturrahim, juga memberikan dukungan moral agar pak Indar tabah menghadapi cobaan yang menimpanya,” jelas Iramsyah usai menjenguk Indar di Lapas Sukamiskin Bandung kemarin.

Disinggung kasus Indar, menurutnya, berbagai media sudah memberitakan. Bahkan beberapa pejabat negara berkomentar tidak ada kesalalahan yang dilakukannya.

”Kami tahu dari media cetak dan elektronik, bahkan Pak Wapres dan Menkominfo Rudiantara sendiri juga menyatakan tidak ada kesalahan. Tapi kami tidak mau ikut campur tentang hukum yang kami sendiri tidak paham. Kami hanya berharap ada keadilan bagi pak Indar,” tambah Iramsyah yang didampingi Sekjen Alumni ITB 81 Arlan.

Seperti diketahui, perkara bermula saat Indar melakukan MoU dengan PT Indosat untuk penggunaan bersama frekuensi 2.1 Ghz. Kerjasama itu dinyatakan melanggar peraturan yang melarang penggunaan bersama frekuensi jaringan. Yang menyebabkan PT IM2 tak membayar biaya pemakaian frekuensi. Kerjasama selama 2006_2012 menurut BPKP merugikan keuangan negara Rp 1,358 Triliun.

Seperti diketahui, pada 8 Juli 2013, pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Majelis Hakim Antonius Widijantono Widiantoro menjatuhi hukuman uang pengganti kepada IM2 sebesar Rp 1,3 triliun. Vonis diperbaiki oleh PT Jakarta yaitu menambah hukuman Indar menjadi 8 tahun penjara namun menghapus pidana uang pengganti Rp 1,3 triliun.

Sementara asosiasi-asosiasi industri telekomunikasi seperti Mastel, APJII, ATSI, FTII, AWARI, APJASTEL dan lainnya mengeluarkan petisi berisi keprihatinan terhadap putusan MA yang berdampak terhadap industri telekomunikasi di masyarakat.

Tinggalkan Balasan