Ajak Menolak Gratifikasi dengan Pola Animasi

DALAM mengawal Bandung Juara Tanpa Korupsi, Inspektur Inspektorat Kota Bandung Koswara menyatakan, pihaknya melalui teknologi informasi secara terus menerus menyosialisasikan gerakan menolak gratifikasi.

Gelorakan Gerakan Tolak Gratifikasi
EDDY KOESMAN/BANDUNG EKSPRES

SIDAK PERSIAPAN: Wali Kota Bandung Ridwan Kamil (tengah) bersama Sekretaris Inspektorat Kota Bandung Yuyus Suhaya (paling kanan) saat persiapan
festival Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) 2015 di Sabuga, kemarin (9/12)

Untuk mempermudah pelaporan gratifikasi, setiap aparatur atau insan pemerintah Kota Bandung dapat melakukannya melalui web egratifikasi.bandung.go.id. Dengan begitu, kata Koswara, setiap orang dapat menyimak ajakan Inspektorat Kota Bandung dalam memerangi gratifikasi.

Tidak hanya itu, strategi Inspektur Koswara dalam menyosialisasikan tolak gratifikasi tersebut, juga dapat diakses di jejaring sosial YouTube, melalui ”animasi gratifikasi“.

Diilustrasikan, pak Duitan seorang PNS dengan jabatan strategis. Pak Duitan sering menerima hadiah dari rekannya. Seperti barang atau perjalanan wisata. Barang dan fasilitas yang diterima oleh Pak Duitan ternyata merupakan gratifikasi.

Lalu apa itu gratifikasi? Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

”Gratifikasi bisa mengakibatkan sikap permisif pada praktik suap. Lalu, termasuk tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik, kerusakan moral akar mula dari korupsi. Bahkan, termasuk diskriminasi pelayanan, dan peningkatan biaya produksi,” papar Koswara.

Pihak penerima yang dianggap dalam praktik suap gratifikasi adalah pegawai negeri dan penyelenggara negara. Apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya (UU.No 20/2001 pasal 11B).

Pihak penerima tersebut seperti Presiden, DPR/MPR dan DPRD,Menteri, Gubernur,Wali Kota, Bupati, ataupun penyelenggara negara lain yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Berkaca dari aturan tersebut, kata dia, maka pihak-pihak tersebut wajib menolak gratifikasi. Jika terpaksa menerima gratifikasi penerima wajib melaporkan praktik tersebut paling lambat 30 hari kerja. ”Konsekuensi melakukan gratifikasi cukup berat, yaitu pidana penjara maksimum 20 tahun, dan pidana denda maksimum 1 (satu) miliar rupiah,” tuturnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan