Ade Kembali Serang Wakil Wali Kota Cimahi

BANDUNG WETAN – Bupati Sumedang Ade Irawan kembali ’menyerang’ Wakil Wali Kota Cimahi Sudiarto. Sebab, dia dianggap ikut menikmati dana perjalanan anggota DPRD Kota Cimahi tahun 2011.

Sidang Ade
AMRI RACHMAN DZULFIKRI/BANDUNG EKSPRES
JALANI SIDANG LANJUTAN: Bupati nonaktif Sumedang Ade Irawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, kemarin (3/8).

Tak tanggung-tanggung, dalam eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung kemarin (3/8), Ade juga menyebut nama Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Gunawan. ’’Saksi Sudiarto yang kini menjabat sebagai Wakil Wali Kota menikmati dana sebesar Rp 136 juta, dan Achmad Gunawan yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi turut juga menikmati beserta 43 saksi lainnya,’’ urai Ade dalam eksepsinya di depan majelis hakim yang diketuai Marudut Bakara.

Pernyataan Ade itu seperti membuktikan ucapannya yang bakal mengungkapkan, bahwa jajaran elit yang menikmati dana perjalanan dinas yang merugikan negara hingga Rp 1,8 miliar itu, bukan hanya dirinya usai persidangan Senin (27/7) silam.

Dalam eksepsinya, Ade meminta asas keadilan yang jelas dalam perkara perjalanan dinas fiktif legislator tersebut. Pasalnya, selama perkara ini berjalan, terdapat agenda setting kejaksaaan dalam pemeriksaan terhadap dirinya. ’’Digiring oleh jaksa bahwa saya melakukan perbuatan melanggar hukum, dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Yang menikmati bukan saya saja,’’ tukas Ade.

Bukan sekali ini saja dirinya berkoar keterlibatan pimpinan DPRD Kota Cimahi lainnya. Dalam beberapa persidangan ketika dirinya menjadi saksi, Ade selalu menyebut-nyebut bahwa keputusan pimpinan adalah kolektif kolegial. Akan tetapi kenyataannya, dalam kasus perjalanan dinas ini, hanya Ade yang dijadikan tersangka. Sedangkan tiga yang lainnya, Sudiarto (wakil wali Kota Cimahi sekarang), Denta Irawan dan Ahmad Zulkarnaen tidak dijadikan tersangka.

Direktur LSM Komite Nasional Pengawas Kebijakan Publik Kapulaga Toni S. Liman yang ditemui usai persidangan menyesalkan, belum dinonaktifkannya Ade oleh Kementerian Dalam Negeri. Pasalnya, dalam undang-undang, bila kepala daerah berstatus terdakwa, sudah layak diberhentikan sementara. ’’Gubernur secepatnya menindaklanjuti surat pengajuan tersebut ke Kemendagri, terlepas nantinya terdakwa bebas atau bagaimana.Yang terpenting bahwa pembelajaran dari proses hukum itu tetap dihormati dan dijalankan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,’’ tegas Liman.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan