Ade Irawan Segera Diadili

[tie_list type=”minus”]Kejari Sudah Serahkan Berkas Perkara [/tie_list]

CIMAHI – Bupati Sumedang Ade Irawan dipastikan segera diadili. Kepastian tersebut setelah pihak kejaksaan melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi Biaya Perjalanan Dinas DPRD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2011, saat Ade Irawan menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi Periode 2009 -2014.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suparman SH MH membenarkan, berkas perkara dugaan korupsi biaya perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi 2011 yang melibatkan Bupati Sumedang Ade Irawan tersebut. ”Benar, berkas perkara kasus tersebut sudah kami serahkan ke pengadilan pada Rabu (8/7) kemarin,” terang Suparman saat dihubungi kemarin.

Dikatakannya, setelah berkas perkara tersebut dilimpahkan, selanjutnya pihaknya menunggu jadwal sidang perkara tersebut diagendakan pihak pengadilan atau Majelis Hakim. Hingga kini pihaknya masih menunggu jadwal yang ditetapkan oleh pengadilan. Penyerahan berkas perkara Ade Irawan tersebut diserahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Sementara itu, kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Eri Satriana SH MH menyebutkan, penyerahan berkas perkara Ade Irawan tersebut dilakukan oleh Kejari Cimahi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cimahi pada 8 Juli kemarin.

”Untuk perkara dugaan korupsi SPPD DPRD Kota Cimahi tersebut nantinya Jaksa Penuntut Umum akan diserahkan kepada jaksa dari Kejati Jabar,” tutur Eri saat ditemui di Kantor kejari Kota Cimahi Jalan Sangkuriang Kecamatan Cimahi Utara, kemarin (9/7).

Eri merinci, ada dua berkas perkara lagi yang diserahkan Kejari Cimahi. Di antaranya dugaan kasus korupsi bantuan untuk gabungan kelompok tani (Gapoktan) penanaman ubi kayu di Kampung Cireundeu Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan. Perkara tersebut atas nama Saefudin dan Yuyun Ridwan.

”Untuk pelaksanaan sidang di pengadilan nanti, kami sudah menetapkan Jaksa penuntut Umumnya yaitu Ruslan SH dan kawan-kawan. Kami masih menunggu kapan jadwal sidang yang ditetapkan pihak pengadilan,” urainya.

Sedangkan untuk perkara dugaan korupsi SPPD DPRD Kota Cimahi yang melibatkan tiga pengusaha biro perjalanan atau travel, dengan terdakwa Titan Bisasti, Edi Sulistyoso dan Riska Sabara sudah dilakukan pembacaan surat dakwaan, yang dipercayakan kepada Kususfi Estu Ridliani, SH, MH Kepaa Seksi Peradata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Cimahi senagai jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan