Abubakar Turun Tangan

[tie_list type=”minus”]Pertemukan IP dan Kota Baru Parahyangan [/tie_list]

NGAMPRAH – Bupati Bandung Barat Abubakar turun tangan menengahi konflik Indonesia Power (IP) dan Kota Baru Parahyangan. Mereka bertemu bersama dengan sejumlah pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Abubakar Bupati Bandung Barat
Abubakar
Bupati Bandung Barat

Tidak hanya SKPD, terlihat juga Ketua DPRD Bandung Barat A.A. Umbara. Pertemuan itu berlangsung di Kantor Bupati, Jalan Simpang Cisarua KM 2, Ngamprah.

Menurut Abubakar, konflik antara IP dan Kota Baru Parahyangan yang dibangun Baleputera Intiland (BI), sebenarnya bukan hanya soal jembatan. Tapi, keduanya punya history sengketa cukup lama. Karena itu, IP ingin segera diselesaikan, agar tidak berkelanjutan. Sebab, lahan yang dikelola IP seluas 80 hektare. Baik dalam status hak guna pakai (HGP) maupun hak pengguna lahan (HPL).

’’Pembangunan jembatan yang dilakukan oleh PT Indonesia Power dilakukan sebelum lahirnya Bandung Barat. Saya kira, pihak PI dan Baleputera baik-baik saja,’’ ucap Abubakar usai pertemuan.

Berbicara tentang aset IP, saat ini Pemkab Bandung Barat masih mendapatkan wacana Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK. Dengan begitu, menyangkut IP dan Baleputera pemerintah harus ikut campur menyelamatkan lahan. Seperti yang tertulis dalam Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Tata Ruang. Pemerintah daerah memiliki kepentingan untuk mengembangkan daerah.

Dalam kerja sama IP dan Kota Baru yang akan dilanjutkan, harus diperhatikan secara detail. Dengan begitu, sengketa antara IP dan Baleputera tidak terus berlanjut. ’’Untuk menyelesaikan masalah yang ada, pemerintah menghadirkan empat dinas terkait untuk menindaklanjuti kerja sama ke depan,’’ ucapnya.

Di tempat yang sama, General Manager (GM) IP Handres Wayen Prihantoro berharap, pemerintah bukan hanya memediasi persoalan ini, tapi mengontrol sejumlah pelaksanaan dari MoU yang terjadi di kedua pihak.

’’Kami mohon kepada pemerintah tidak memberikan izin untuk di lapangan (kepada Kota Baru). Seperti yang tertulisan dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007,’’ jelas dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Bandung Barat Aa Umbara menyampaikan, permasalahan teknik antara IP dan Kota Baru sudah dilimpahkan kepada asisten daerah bupati dan perwakilan keduanya. ’’Saat ini kepentingan yang terlibat, bukan hanya IP dan BI, tetapi masyarakat banyak yang tercatat dalam Bandung Barat lingkar selatan,’’ ucapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan