45 KK Terancam Kehilangan Rumah

[tie_list type=”minus”]Berada di Lahan Milik Perhutani[/tie_list]

NGAMPRAH – Sebanyak 45 kepala keluarga (KK) yang tinggal di lahan milik Perhutani, Desa Bojongsalam, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat terancam menjadi tunawisma. Pasalnya, mereka merupakan warga yang rumah tinggalnya terkena Mega proyek PLTA Upper Cisokan. Selain itu, posisi rumah mereka juga berdiri di atas milik Perhutani.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat Maman S. Sunjaya membenarkan adanya 45 KK yang terancam tidak akan mendapatkan apapun dari proyek PLTA Upper Cisokan. ”Jadi warga yang tinggal di lahan Perhutani ini juga sehari-hari menggarap lahan di bawah pengelolaan perhutani melalui Program Pengelolaan Hutan Bersama Rakyat (PHBM). Jadi bukan hanya sekedar kehilangan tempat tinggal tapi juga sumber mata pencaharian,” kata Maman kepada wartawan di Ngamprah kemarin (1/9).

Kendati ke-45 KK tersebut tidak akan mendapatkan ganti rugi, namun Pemkab Bandung Barat tidak diam menghadapi persoalan ini. Diungkapkan Maman, persoalan ini dapat dicarikan solusi terbaik. ”Kami tidak akan diam melihat warga kami yang justru tidak punya apa-apa akibat proyek ini. Ironis jika ada warga Rongga yang hidupnya malah sengsara. Itu harus dicegah, pemerintah daerah ingin mega proyek ini bisa lebih meningkatkan kesejahteraan rakyat di sekitar,” paparnya.

Saat ini, Pemkab Bandung Barat bersama pemerintahan desa setempat sedang mencari tanah carik yang bisa dimanfaatkan sebagai tempat tinggal. Sekaligus pula dengan membangunkan rumahnya. ”Tanah carik cukup banyak tapi belum tentu semuanya bisa digunakan sebagai pemukiman penduduk. Terlebih kondisi geografis Rongga berupa areal perbukitan, sehingga perlu dicarikan lahan yang rawan dari ancaman bencana alam tanah longsor,” kata Maman.

Terkait dengan persoalan itu, Maman didampingi sejumlah instansi terkait sengaja selama tiga hari tinggal di Rongga untuk menyerap aspirasi masyarakat yang terkana proyek PLTA Upper Cisokan. Agenda lain yang dibahas menyangkut penggantian untuk tanah carik desa dan wakaf yang hingga sekarang belum tuntas. Tanah carik desa yang terkena proyek seluas 13,6 hektare dan 5328 meter persegi tanah wakaf. Digunakan untuk zona rendaman dan akses jalan yang tersebar di Kecamatan Rongga dan Cipongkor.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan