Penerimaan Pajak Turun Rp 50 Triliun DJP Siapkan Satuan Khusus

JAKARTA-Pemerintah berjanji akan lebih tegas dalam penegakan hukum atau law enforcement di sektor pajak. Salah satu langkah konkretnya adalah melalui rencana pembentukan satuan pengawas pajak.

Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, saat ini tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih belum optimal. Karena itu, selain melalui imbauan atau persuasif, perlu juga langkah yang lebih tegas.”Jadi perlu petugas untuk menekan supaya orang taat membayar pajak. Kalau di Amerika (Serikat) seperti polisi pajak,”ujarnya di Gedung DPR kemarin (13/6).

Menurut Bambang, polisi pajak diperlukan untuk mendorong tingkat partisipasi wajib pajak. Apalagi, tax ratio di Indonesia masih tergolong rendah karena hanya ada di kisaran 12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). “Penegakan hukum sangat penting untuk mendorong intensifikasi dan ekstensifikasi,”katanya.

Bambang menyebut, satuan polisi pajak tersebut tidak akan diambil dari Polri. Sebab, polisi pajak harus memiliki keahlian khusus di bidang perpajakan, terutama dari sisi peraturan pajak. “Karena itu, harus ada personel khusus yang benar-benar mengerti seluk beluk perpajakan,”ucapnya.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan, tantangan penerimaan pajak tahun ini lebih berat. Secara rinci, ada enam faktor penyebab penurunan penerimaan pajak. Pertama perbandingan basis perhitungan dengan tahun lalu, khususnya untuk wajib pajak badan. Kedua adalah pertumbuhan ekonomi yang lebih rendah dari 6 persen ke 5,5 persen. Ketiga adalah pertumbuhan sektoral yang turun, terutama properti, pertambangan, dan perkebunan.

“Jadi antara yang kedua dan ketiga itu beriringan. Pertumbuhan ekonomi terkoreksi maka ada sektor yang turun. Parahnya itu ada pada pertambangan dan perkebunan,” beber Fuad.

Keempat adalah penurunan ekspor, terutama ke sejumlah pasar utama seperti Tiongkok dan Amerika Serikat. Kelima adalah PBB migas yang turun dan perubahan kebijakan pengenaan PBB migas atas kegiatan eksplorasi yang dibatasi hanya pada area on-shore dan off-shore yang dimanfaatkan. Keenam adalah depresiasi nilai tukar rupiah. “Ini ada faktor positifnya pada PPN impor dan PPh 22 impor,”sebutnya.

Karena itulah, pemerintah dalam pembahasan APBN Perubahan 2014 mengusulkan penurunan target penerimaan dari Rp 1.110,1 triliun menjadi Rp 1.059,7 triliun. Kata Fuad, sebenarnya potensi penurunan pajak tahun ini mencapai Rp 109,9 triliun. Namun, Ditjen Pajak lantas melakukan extra effort atau upaya ekstra sehingga berpotensi mendapatkan tambahan penerimaan Rp 59,5 triliun. “Total penurunan pajaknya menjadi hanya Rp 50,4 triliun,”katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan