Panglima TNI Pastikan Prabowo Tidak Dipecat, Mabes TNI Tidak Punya Salinan Dokumen DKP

Pengamat militer dari LIPI itu lalu membeberkan bahwa setidaknya ada delapan alasan DKP memberhentikan Prabowo saat itu. Salah satunya, kutip dia dari bocoran dokumen DKP yang beredar, adalah tentang Prabowo melakukan kesalahan dalam analisa tugas terhadap surat Kasad. Surat yang dimaksud adalah STR/41/1997 tanggal 4 Februari 1997 dan STR/92/1997 tanggal 11 Maret 1997. “Walaupun mengetahui bahwa kasad sebagai pembina tidak berwenang untuk pembagian tugas tersebut,” kata Jaleswari.

Dia melanjutkan, bahwa alasan itu kemudian dirangkai dengan alasan berikutnya. Bahwa, Prabowo dinilai secara sengaja menjadikan perintah Kasad yang diketahuinya dikeluarkan tanpa wewenangnya tersebut sebagai dasar untuk menerbitkan surat perintah.

Surat perintah yang dimaksud bernomor:Sprin/689/IX/1997 tanggal 23 September 1997 kepada Satgas Merpati. “Surat ini untuk melaksanakan operasi khusus dalam rangka stabilitas nasional,” tandasnya.

Dia menegaskan, alasan-alasan Prabowo diberhentikan itu lah yang seharusnya lebih dikedepankan agar bisa diketahui publik. “Sehingga publik tidak hanya mendapatkan serpihan dan artifisial pengetahuan itu sendiri,” kata Jaleswari lagi.

Sementara itu, kemarin siang sejumlah simpatisan Prabowo-Hatta mendatangi Bareskrim Polri. Simpatisan yang menamakan dirinya Aliansi Advokat Merah Putih (AAMP) itu melaporkan para pihak pembocor dokumen DKP tersebut.

Perwakilan AAMP Tonin Takhta Singarimbun menjelaskan, pihaknya mendapati dokumen tersebut diunggah ke jejaring sosial Twitter dan situs Kaskus. Setidaknya, ada empat akun yang pemiliknya Dilaporkan ke Bareskrim dengan tudingan melanggar UU ITE.

“Inti laporan ini, siapa yang memasukkan dokumen ini ke dalam sistem elektronik (situs jejaring sosial),” terangnya di sela pelaporan.

Sejak diunggah pada 7 Juni lalu, dokumen tersebut sudah tersebar ke lebih dari 500 akun. Karena itulah, pihaknya melayangkan laporan agar polisi mengusut siapa penyebar dokumen tersebut.

Pihaknya telah berkonsultasi ke Direktorat Pidana Umum dan Subdit Cyber Crime. Hasil analisis awal menunjukkan ada unsur cyber crime dalam penyebaran dokumen tersebut. (byu/dyn)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan